Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tukang Pijat Tipu Pasien, Klaim Bisa Gandakan Duit di Ember  

Editor

hussein abri

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Candra Kumara mengatakan pihaknya menangkap dukun palsu dengan iming-iming menggandakan duit hingga miliaran rupiah. "Tersangka Sunarsih, profesi awalnya tukang pijat," ujarnya di kantornya, Jumat, 14 Oktober 2016.

Candra melanjutkan, dalam menjalankan aksinya tersangka meminta korban menyetor duit. Salah satu korban, kata dia, adalah Maemunah yang tertipu sampai Rp 25 juta.

Menurut Candra, awalnya Sunarsih dipanggil untuk memijat ke rumah korban di Desa Naggerang, Kabupaten Bogor, pada 4 Oktober lalu. Sunarsih merupakan tukang pijat langganan keluarga Maemunah karena dianggap bisa mengobati berbagai penyakit.

Baca: MUI Tangerang dan Banten Bantah Tolak Eks Ajudan Jokowi

Namun, saat dipijat, Sunarsih mendengarkan keluhan korban yang kesulitan ekonomi. Candra mengatakan tersangka langsung mengatakan bisa menggandakan duit hingga miliaran rupiah, korban pun terbujuk dengan janji-janji Sunarsih.

Korban menyetor duit secara bertahap sejak 20 Juli hingga 4 Agustus 2016 kepada tersangka. Korban pertama kali menyetor Rp 5 juta. Duit didapat, Sunarsih pun memberikan ember yang tidak boleh dibuka korban.

Selanjutnya, Sunarsih meminta duit kepada korban Rp 555 ribu dan Rp 10 juta. Dua hari kemudian, Sunarsih meminta duit lagi Rp 3,3 juta dan Rp 100 ribu. "Tersangka meminta korban menjalani ritual agar duit muncul dari dalam ember," ujar Candra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Rey Utami Akui Tertarik Calon Suami, Karena Statusnya 'Wow'

Uang berpindah tangan, tapi duit yang digandakan tidak kunjung muncul. Korban langsung melaporkan Sunarsih ke polisi. Polisi pun menangkap tersangka di rumahnya di Desa Ragajaya, Kabupaten Bogor.

Sunarsih mengaku melakukan penipuan menggandakan duit karena terbelit utang Rp 25 juta. Dia mengatakan tidak mempunyai kemampuan menggandakan uang. "Saya cuma tukang pijat," ujarnya.

Sunarsih mengklaim tipu-tipu menggandakan duit ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut dia, keluarga Sunarsih mengganti duit korban dengan sepeda motor Yamaha Vixion dan uang Rp 4 juta.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

13 jam lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

3 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

6 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

6 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

7 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

11 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

12 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

14 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

15 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

15 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.