TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad akan memecat secara tidak hormat tiga pegawai Dinas Pemadam Kebakaran yang tertangkap tangan polisi saat pesta narkoba di kantornya.
Ketiga pegawai Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Cipayung tersebut ialah Musa Al Asyari, 43 tahun, M. Nur (41), dan Cucun (42). "Dipastikan akan dipecat secara tidak hormat jika terbukti menggunakan narkoba," kata Idris, Jumat, 14 Oktober 2016.
Idris menuturkan sebelum memutuskan pemecatan, pihaknya bakal memberikan surat ke Polresta Depok untuk melihat hasil penyelidikan polisi. Tiga aparatur sipil negara tersebut bakal dipecat secara tidak hormat dan dicabut hak-haknya sebagai pegawai negeri jika divonis bersalah di pengadilan.
"Dipecat tidak hormat dan pencabutan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara bila nanti divonis lebih dari dua tahun penjara. Haknya sebagai PNS sudah diberhentikan," ujarnya.
Idris menambahkan, tidak memberikan toleransi bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan narkoba. Sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014, setiap PNS yang melakukan pelanggaran berat, seperti terlibat peredaran narkoba, akan dipecat secara tidak hormat.
Apalagi, kata dia, empat tersangka, termasuk pegawai harian lepas bernama Purwandi, 37 tahun, ditangkap polisi saat pesta narkoba di kantor UPT Pemadam Kebakaran Cipyung, Rabu malam kemarin. Dari penggerebekan tersebut polisi mendapatkan tiga paket sabu masing-masing seberat 0,2 gram dan empat linting ganja seberat 0,7 gram. "Kami akan lebih intensif melakukan pengawasan," kata Idris.
Kapolrseta Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan keempat tersangka terbukti mengkonsumsi sabu. "Tiga di antaranya PNS Damkar, dan mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 4-12 tahun penjara. "Kami sedang melakukan pengembangan ke pemasok sabu dan ganja ke mereka," ucapnya.
IMAM HAMDI