TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, berjanji bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan laporan dugaan penistaan agama. "Kami akan melakukan pemeriksaan kepada Gubernur, Bapak Ahok," ujarnya, Jumat, 16 Oktober 2016.
Janji untuk memeriksa Ahok disampaikan Ari di hadapan puluhan ribu massa dari berbagai organisasi Islam yang menyemut di sepanjang Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Ketika itu, ia baru saja menjamu perwakilan massa seperti Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta Muchsin Zeid, Ustad Bachtiar Nasir, dan Ratna Sarumpaet di ruangannya.
"Saya Kepala Bareskrim, kami sudah menerima laporan dan pengaduan dari saudara-saudara semua," kata Ari yang berbicara di atas mobil pelantang suara. Sejumlah petinggi organisasi masyarakat yang mempelopori aksi itu, seperti Ketua Umum FPI Muhammad Rizieq Shihab, berdiri di samping Ari.
Baca: Ahok Enggan Meminta Maaf
Sebanyak enam laporan diterima meja pusat pelayanan pengaduan masyarakat Bareskrim Polri sejak 6 Oktober lalu. Para pelapor mendesak polisi mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok saat mengutip surat Al Maidah ayat 51. Surat Al Maidah ayat 51 berisi tentang ajakan memilih pemimpin yang seiman.
Baca: Dilaporkan Soal Penistaan Agama, Ahok: Paling Polisi Ketawa
Menurut Ari, polisi akan menindaklanjuti laporan itu sesuai aturan. "Jadi tanpa diminta, aparat penegak hukum sesuai dengan tanggung jawabnya akan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti," ujarnya lagi. "Selanjutnya apa yang saudara minta, nanti kami juga akan melakukan pemeriksaan kepada gubernur, Bapak Ahok!"
Para massa yang sebagian besar berpakaian serba putih itu nampaknya tak puas dengan ucapan Ari. Mereka serentak berteriak: "Buktikan! Buktikan!" Suara mereka tak terbendung, Ari Dono memilih turun dan kembali ke ruang kerjanya. Beberapa menit kemudian, pendemo bubar dan bergerak ke Balai Kota, kantor Ahok.
Kepada wartawan, Ari Dono menjelaskan isi pertemuannya dengan perwakilan pendemo. "Jadi permintaannya tadi, agar laporan itu diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saya sudah sampaikan bahwa ada aturannya, penyelidikan dulu," kata Ari. Menurut dia, polisi tidak bisa asal memanggil dan menangkap Ahok.
"Untuk diperiksa (Ahok) pasti, pasti akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan. Tapi menurut langkah-langkah hukum, tidak bisa langsung ditangkap," ujarnya lagi. Dia mengaku polisi belum selesai memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti. Ari mengatakan polisi tidak akan menangguhkan pemeriksaan Ahok dengan alasan dia mengikuti pemilihan kepala daerah.
REZKI ALVIONITASARI