TEMPO.CO, Jakarta - Eksekutif Produser Indonesia Lawyers Club (ILC) Andriy Bima mempertanyakan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas tayangan episode berjudul Setelah Ahok Minta Maaf. KPI memberikan teguran karena program ILC tersebut kurang memperhatikan ketentuan tentang nilai kesukuan, agama, ras dan antargolongan.
"KPI punya kewenangan untuk itu, monggo aja, silakan. Tapi kami sih hanya bertanya bagian mana yang dianggap SARA," kata Andriy ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 15 Oktober 2016.
Menurut Andriy, program ILC tidak pernah bermaksud memunculkan isu yang berbau SARA. Sebab, kata dia, isu berbau SARA itu sudah ada sejak munculnya video Ahok yang membawa-bawa Surat Al-Maidah ayat 51. "Kami meng-create sesuatu yang sudah ada, yaitu tayangannya Ahok itu kan. Jadi bukan kami meng-create itu dan memunculkan isu SARA," ucapnya.
Baca: KPI Tegur TV One Soal Episode Setelah Ahok Minta Maaf di ILC
KPI menilai program ILC kurang memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan seperti diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012. Atas peringatan ini, KPI pun meminta kepada TV One agar tidak menayangkan episode itu kembali.
Meski menolak dituding menciptakan isu SARA, Andriy mengatakan pihaknya tetap akan menghormati teguran KPI dan melaksanakan rekomendasi yang diberikan. Oleh sebab itu, episode Setelah Ahok Minta Maaf tidak akan ditayangkan ulang pada Sabtu malam ini.
"Sejauh ini keputusan kami akan patuhi apa yang direkomendasikan KPI untuk tidak menyiarkan ulang," kata Andriy. "Tapi kalau ditanya ILC melakukan hal-hal yang SARA, tidak ada ILC meng-create isu SARA."
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
PPP Pecah Dukungan, Agus Harimurti: Silakan Saja
Hadiri Ultah Sabam Sirait, Yasonna Beri Kursinya untuk Ahok