TEMPO.CO, Jakarta - Warga Bantargebang, Bekasi, mengajukan lima permintaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Lima permintaan pada bidang pendidikan itu diutarakan Sekretaris Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Bantargebang Agus Hadi Prasetyo.
Menurut Agus, lima tuntutan kepada DKI adalah pembangunan gedung sekolah dari tingkat SD sampai SMA/SMK dengan standar internasional; pembebasan seluruh biaya operasional sekolah; penyediaan sarana angkutan bus sekolah di setiap kelurahan; pengadaan program beasiswa untuk siswa berprestasi sampai jenjang universitas; serta penyelenggaraan program kejar paket A, B, dan C secara gratis. "Usul kami sampaikan melalui DPRD Kota Bekasi untuk disampaikan ke DKI Jakarta," katanya.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan wajar masyarakat di sekitar TPST Bantargebang menuntut hal itu. Menurut dia, tuntutan tersebut merupakan harapan yang harus diperjuangkan mengingat mereka selama ini menjadi “korban” adanya TSPT milik DKI itu.
"Mereka sudah menyampaikan aspirasinya," ujar Ariyanto. Hanya, kata dia, pihaknya masih menginventarisasi sejumlah aspirasi masyarakat yang berada di tiga kelurahan di sekitar TPST Bantargebang. Setelah itu, usul tersebut harus dimasukkan ke dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan DKI Jakarta. "Semua usul harus masuk ke dalam adendum karena harus ada ikatan sehingga menjadi kewajiban DKI."
Pihaknya saat ini masih menunggu respons dari DKI ihwal usul yang diajukan Kota Bekasi. Menurut dia, perjanjian tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Dengan demikian, apabila dalam MOU butuh penambahan klausul, seperti pendidikan, DPRD berhak memberikan penambahan.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji menyambut baik usul itu. "Itu program bagus," katanya, Ahad, 16 Oktober 2016.
Isnawa mengatakan usul tersebut bisa disampaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi lalu dibahas antara Dinas Pendidikan DKI dan Bekasi. Sejauh ini, kata dia, Biro Tata Pemerintahan DKI tengah membahas perjanjian kerja sama government to government (G to G) ihwal pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.
ADI WARSONO