TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum, dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, menolak semua pleidoi yang dibacakan pihak pembela terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Kami selaku penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi," kata jaksa Maylani Wuwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2016.
Maylani menyampaikan, alasan penolakan pleidoi adalah serangkaian fakta yang dikemukakan penasihat hukum Jessica hanya penggalan yang bersifat parsial. "Hanya dari keterangan saksi yang hanya mendukung argumentasi mereka," katanya.
Menurut dia, keterangan dalam pleidoi tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi. Padahal, Maylani menuturkan, jika penasihat hukum menguraikan semua fakta, tanpa dikurangi, menggunakan rangkaian persidangan utuh, ada kenyataan yang bertolak belakang.
Kenyataan itu ialah adanya keterlibatan Jessica dalam tindakan pembunuhan berencana. Maylani mengatakan, jika semua fakta diuraikan secara komprehensif, dapat terlihat bagaimana rapi dan kejinya Jessica selama merencanakan pembunuhan terhadap Mirna.
Selain itu, tim jaksa penuntut umum menilai Jessica menciptakan kebohongan guna membangun alibi. Tujuannya agar terlepas dari jerat hukum. Tapi, Maylani berujar, tidak ada kejahatan yang sempurna. "Satu kebohongan melahirkan kebohongan lain," tuturnya.
FRISKI RIANA