Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hotman Paris Hadiahkan Lamborghini demi Sayembara Jessica  

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Pengacara Hotman Paris Hutapea disambut oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo saat turun dari supercarnya Lamborghini di Balai Kota, Jakarta, (23/09). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pengacara Hotman Paris Hutapea disambut oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo saat turun dari supercarnya Lamborghini di Balai Kota, Jakarta, (23/09). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea menggelar sayembara bagi siapa pun yang bisa menyadarkan dan menghadirkan kembali dua ahli racun versi jaksa penuntut umum di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna. Ini ditujukan untuk mengulang kesaksiannya dengan benar. Tak tanggung-tanggung, Hotman akan merelakan mobil mewah merek Lamborghini miliknya diberikan kepada lembaga sosial atau amal.

“Mereka harus kembali memberikan kesaksian yang benar dan obyektif sebelum putusan dibacakan agar Jessica bebas dari hukum atas dasar pendapat tidak rasional para ahli,” katanya seperti yang tertulis dalam selebaran berjudul Press Release Kasus Jessica (Hadiah Mobil Lamborghini) “Apakah Ahli Racun Sama dengan Tuhan atau…?” yang disebarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2016.

Hotman menganggap pendapat dari dua ahli racun yang dihadirkan JPU, yakni Komisaris Besar Nursamran dan I Made Agus Gelgel Wirasuta, sangat tidak rasional. "Tak terasa air mataku menetes atas nasib Jessica yang mungkin akan dihukum karena pendapat dua ahli racun itu," katanya.

Dalam selebaran itu, Hotman juga menjabarkan keterangan Nursamran dan Agus Gelgel yang ia anggap tak masuk akal. Menurut dia, keterangan Nursamran Subandi saat melakukan uji laboratorium untuk menentukan kapan sianida dituangkan ke es kopi Vietnam yang ditenggak Wayan Mirna Salihin pada 11 April 2016 dengan nomor laboratorium: 125/ktf/2016 tanggal 11 April 2016 tidak membuktikan Jessica yang membunuh Mirna. 

Saat itu, Nursamran menyimpulkan, sianida dimasukkan di antara rentang waktu 16.30 WIB hingga 16.45 WIB karena saat itu Jessica adalah orang yang paling berkuasa atas kopi Mirna. “Bagaimana mungkin tiga bulan kemudian ahli racun berpendapat bahwa sianida tersebut dimasukkan ke kopi Mirna pukul 16.30 WIB tanggal 6 Januari 2016. Bahkan ahli racun bisa berpendapat kopi dicampur saat kopi di dalam penguasaan pemesan minuman,” katanya.

Hotman juga mempertanyakan kesaksian Nursamran yang mengaku menguji sisa sianida yang sudah mencair di kopi Mirna. “Sisa racun sudah cair di dalam kopi selama tiga bulan. Ini apaan? Hasil pemikiran atau ramalan atau jampi-jampi, jangan lupa Pasal 184 ayat 5 KUHP,” katanya lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hotman juga menjelaskan bahwa pembelaan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, tak seharusnya sebanyak 3.000 lembar. Pasalnya, strategi pembuktian yang digunakan jaksa adalah kesaksian berantai (ketting bewjis). 

Namun mengganti para saksi fakta dengan ahli, menurut Hotman, bertentangan dengan syarat mutlak ketting bewjis. "Seharusnya pembelaan Otto setengah halaman saja," katanya.

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang tewas seusai menenggak es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada Januari 2016. Setelah menjalani sidang yang panjang, Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. 

INGE KLARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

8 jam lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

1 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

Pengerahan pasukan TNI-Polri itu berlangsung setelah TPNPB OPM pimpinan Matius Gobai membunuh Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

2 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

Bripda Oktovianus Buara ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah pertigaan jalan sekitar ruko Block B, jalan Papua, Yahukimo.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

2 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

3 hari lalu

Polisi usut kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 15 April 2024. ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

3 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

4 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu