TEMPO.CO, Jakarta - Propam Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan terhadap polisi yang diduga memeras tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Anto alias Awi. Polisi itu bernama Iptu Sukarmin yang bertugas di Reserse Kriminal Polsek Metro Gambir.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, membenarkan kabar tersebut. "Iya, benar. Saat ini masih kami dalami," katanya saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 19 Oktober 2016.
Baca:
Waspada Modus Baru Begal Sepeda Motor
FEATURE: Sutikah, Nenek Miskin yang Terabaikan karena Data
Awi menuturkan, kasus ini terungkap berawal saat unit khusus Subbid Paminal Propam Polda Metro Jaya mendapatkan info adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Anto alias Awi oleh Subnit 1 Reskrim Polsek Metro Gambir pada Senin, 17 Oktober lalu, di diskotek Crown. Anto ditangkap dengan barang bukti ekstasi sebanyak 20 butir.
Propam kemudian mendapatkan informasi bahwa Anto akan dibebaskan dengan syarat memberikan uang sebanyak Rp 300 juta. Mengetahui info tersebut, Propam menyelidikinya.
Namun, Propam tidak menemukan transaksi tersebut karena pihak keluarga tidak menyanggupi biaya penebusan tersebut. Pihak keluarga mengaku hanya memiliki uang Rp 100 juta.
Anto akhirnya dibebaskan tanpa diperiksa secara prosedural pada Selasa, 18 Oktober 2016, setelah keluarga Anto menyerahkan uang sejumlah Rp 97 juta. Uang tersebut diterima langsung oleh Iptu Sukarmin.
"Atas penyalahgunaan wewenang itu, tim khusus melakukan OTT dengan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 97 juta di ruangan Subnit 1 Unit Reskrim Polsek Metro Gambir," kata Awi.
INGE KLARA