TEMPO.CO, Jakarta - Selain Iptu S (Sukarmin), Propam Polda Metro Jaya menangkap tiga anak buah Iptu S dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 19Oktober 2016. Mereka adalah Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R.
Ketiganya juga dikenai tuduhan yang sama dengan Iptu S, yakni menyalahgunakan wewenang. Saat ini keempat anggota kepolisian tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, nantinya kasus ini akan diserahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum. "Saat ini sedang diperiksa Propam, nanti diteruskan ke Krimum," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Oktober 2016.
BACA: Reserse Ditangkap Memeras Pemakai Narkoba Rp 300 Juta
Propam Polda Metro Jaya menangkap tangan anggota polisi yang diduga memeras tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Anto alias Awi. Kasus ini terungkap berawal saat unit khusus Subbid Paminal Propam Polda Metro Jaya mendapat info adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Anto.
"Anto ditangkap dengan barang bukti ekstasi sebanyak 20 butir," kata Awi.
Propam kemudian mendapat info bahwa Anto akan dibebaskan dengan syarat memberikan uang sebanyak Rp 300 juta. Mengetahui info tersebut, Propam menyelidikinya. Keluarga Anto setelah bernegosiasi dengan pemeras, akhirnya sepakat dengan jumlah Rp 97 juta.
Saat transaksi berlangsung, Propam menangkap keempat anggota Polsek Gambir tersebut. "Ini awalnya dari info masyarakat, karena yang diperas orang yang tidak punya, akhirnya pinjam sana-sini. Nah, bunyilah dari sana," kata Awi.
INGE KLARA