Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli di MK: Cuti Inkumben Minimalkan Potensi Korupsi

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan ke arah wartawan saat akan mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 22 Agustus 2016. Ahok berpedapat bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 telah merampas haknya sebagai Gubernur. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan ke arah wartawan saat akan mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 22 Agustus 2016. Ahok berpedapat bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 telah merampas haknya sebagai Gubernur. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri mengatakan permohonan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi terkait izin cuti inkumben tidak beralasan hukum. "Cuti inkumben di saat kampanye adalah keharusan untuk meminimalisasi potensi korupsi," kata Syaiful saat menjadi saksi ahli di sidang Mahkamah Konsituti pada Rabu, 19 Oktober 2016.

Syaiful mengatakan tak setuju dengan usulan Ahok agar Mahkamah Konsititusi membatalkan kewajiban gubernur yang masih menjabat mengajukan cuti saat kampanye untuk pemilihan periode kedua. Dikhawatirkan calon yang masih menjabat dapat menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur jika masih tetap bekerja dan tak mengajukan cuti. Yang paling krusial, kata dia, akan mengakibatkan pada potensi korupsi karena kewenangannya sebagai seorang kepala daerah.

Karena itu, ia menganggap dalam Pasal 70 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat mengekang penyalahgunaan kekuasaan dengan cara cutinya inkumben. Menurut dia, ketentuan ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan calon inkumben mundur dari jabatannya.

Dari pengalaman dia, ada banyak kasus inkumben yang mengerahkan PNS dan menyelewengkan anggaran, serta fasilitas untuk memenangkan inkumben. Menurut Syaiful, ketentuan tentang cuti inkumben adalah kewajiban yang harus dilakukan seorang kepala daerah jika ingin maju lagi.

Dia membeberkan sejumlah bahaya lain jika pasangan inkumben tidak cuti saat kampanye. Pertama, ada kemungkinan kepala daerah menerima dana kampanye dari sumber terlarang. Dia menyebut di banyak daerah sering terjadi pengusaha membiayai inkumben, kemudian setelah menang, mereka memanen hasilnya.

Kedua, calon inkumben juga dapat menyalahguakan fasilitas negara dan jabatan untuk keperluan kampanye pemenangan. Catatan pemilu di negara mana pun, kata Syaiful, banyak yang memanfaatkan jabatan untuk memenangkan pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, yakni kemungkinan adanya pembelian suara atau money politics. Biasanya calon inkumben, menurut Syaiful, melakukan praktik penyuapan hingga level yang paling bawah. "Tentu jika ketiga potensi ini terjadi maka tak akan melahirkan pemerintahan yang bersih," ucap dia.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hanya tersenyum dan melontarkan beberapa kalimat sanggahan. "Baca nama saya saja salah kok nyebutin data," kata dia dalam persidangan. Sebelumnya, pihak terkait salah menyebut nama Basuki Tjahaja Purnama menjadi Basuki Tjayadi Purnama.

Agenda sidang hari ini adalah meminta keterangan saksi ahli dari pihak terkait. Dalam sidang itu juga dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah pusat, kemudian perwakilan dari Teman Ahok, dan Gubernur Basuki, yang mengajukan penghapusan pasal cuti inkumben.

Sidang dihentikan dan akan dilanjutkan beberapa waktu mendatang untuk menghadirkan saksi ahli lagi.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

27 November 2023

Calon Presiden Anies Baswedan dalam acara Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menjawab tuduhan soal penggunaan politik identitas saat Pilkada DKi 2017 pada acara Indonesia Milleninial and Gen-Z Summit 2023.


Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

30 September 2023

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan usai mengisi acara Idea Fest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu, 30 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

Anies menuturkan mahalnya biaya kampanye bukan berarti ketika menjadi pejabat harus balik modal


Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

14 Februari 2023

Anies Baswedan menghadiri acara Rapat Kerja Nasional Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menyebut ada dua pendekatan untuk menciptakan persepsi ini.


Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

11 Februari 2023

Mantan wagub DKI Sandiaga Uno mengucapkan selamat ulang tahun untuk Gubernur DKI Anies Baswedan di akun twitternya. Twitter.com
Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

Anies Baswedan menegaskan tidak ada utang yang hari ini harus dilunasi.


Politikus NasDem Minta Sandiaga Klarifikasi Surat Utang Anies Baswedan

11 Februari 2023

Tampilan yang disebut sebagai Surat utang Anies Baswedan ke Sandiaga Uno. Istimewa
Politikus NasDem Minta Sandiaga Klarifikasi Surat Utang Anies Baswedan

Ada juga poin yang menyatakan jika Anies-Sandi menang, maka Anies Baswedan bebas dari utang tersebut.


Soal Perjanjian Utang dengan Anies Baswedan, Sandiaga: Saya Baca Dulu

6 Februari 2023

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno saat tiba di Sekber Gerindra-PKB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Soal Perjanjian Utang dengan Anies Baswedan, Sandiaga: Saya Baca Dulu

Sandiaga belum mau menanggapi soal utang Anies Baswedan ke dirinya saat Pilkada DKI 2017.


Fadli Zon Buka Suara Soal Perjanjian Anies Baswedan - Sandiaga Uno di Pilkada DKI

6 Februari 2023

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon di DPR/MPR RI, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fadli Zon Buka Suara Soal Perjanjian Anies Baswedan - Sandiaga Uno di Pilkada DKI

Fadli Zon mengakui membikin draft perjanjian antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI 2017. Soal utang, Fadli tak mau bicara.


Pesan Anies Baswedan untuk Kedua Putra Haji Lulung

31 Januari 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menerima gelar tokoh persatuan dan pembangunan dari PPP di DPW PPP, Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad, 30 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pesan Anies Baswedan untuk Kedua Putra Haji Lulung

Anies Baswedan bercerita tentang dukungan yang diberikan Haji Lulung kepadanya dalam Pilkada DKI 2017.


MUI DKI Bikin Cyber Army, Taufik Gerindra: Buzzer Terus Serang Anies Baswedan

20 November 2021

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai memimpin rapimgab membahas pemilihan wagub DKI di lantai 10 Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
MUI DKI Bikin Cyber Army, Taufik Gerindra: Buzzer Terus Serang Anies Baswedan

Taufik menyampaikan penyerang ini selalu mengatakan bahwa Anies Baswedan memenangkan Pilkada, karena politik identitas.


Baca Pleidoi Rizieq Shihab Singgung Aksi 212, Ahok, dan Pilkada DKI

20 Mei 2021

Layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunujukkan Rizieq Shihab sedang membacakan nota pembelaan atas perkara kerumunan, Kamis, 20 Mei 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung
Baca Pleidoi Rizieq Shihab Singgung Aksi 212, Ahok, dan Pilkada DKI

Rizieq Shihab mengklaim perkara yang menjeratnya bukanlah kasus hukum melainkan politik. Ia kemudian berkisah tentang Pilkada DKI.