TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno membenarkan bahwa pasangan calon inkumben Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, telah mengajukan surat cuti kampanye sebagai syarat maju dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada Februari 2017. "Sudah, sudah sampai dan sudah diterima," kata Sumarno kepada Tempo pada Rabu, 19 Oktober 2016.
Sumarno menjelaskan bahwa surat itu tiba di kantor KPU DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Tapi ia tak ingat persis kapan Basuki alias Ahok mengirimkan surat cuti tersebut. Dia hanya memastikan bahwa surat itu telah diterima oleh petugas KPU DKI Jakarta.
Surat cuti tersebut adalah syarat bagi inkumben untuk bisa melaksanakan kampanye dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Dia mengatakan, cuti kampanye hukumnya wajib bagi calon inkumben. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Sumarno tidak akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan Ahok yang meminta syarat cuti kampanye dibatalkan. Dia mengatakan, sebelum ada putusan perubahan tentang undang-undang, pihaknya akan tetap mengacu pada ketentuan yang sebelumnya ada.
Surat cuti itu akan berlaku efektif pada saat masa kampanye, mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Sebelum itu, setiap pasangan calon akan mengikuti masa penetapan calon pada 24 Oktober mendatang. Lalu, mereka akan mendapatkan nomor urut yang dilaksanakan pada 25 Oktober.
Ahok sebelumnya juga mengatakan telah mengajukan surat cuti kampanye. Dia mengatakan surat itu telah dikirimkan ke KPU. Meski demikian, ia juga tetap melanjutkan proses gugatan syarat cuti kampanye bagi inkumben di Mahkamah Konstitusi.
AVIT HIDAYAT
Baca juga:
Harga Rp 899 Ribu, Samsung Z2 Resmi Masuk Pasar Indonesia
Polri dan TNI Dapat Hibah Miliaran, Ini Penjelasan Ahok
Inilah Daftar Unjuk Rasa Penentang Ahok