TEMPO.CO, Jakarta - Sambil menahan tangis, Jessica Kumala Wongso membacakan duplik yang ia buat di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016. Dalam pembelaannya, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang dinilainya sering mempermasalahkan hal-hal kecil.
"Bahkan JPU menuduh saya sebagai seorang pembunuh hanya karena melihat bentuk wajah saya. Apapun yang saya lakukan selalu salah di mata penuntut umum," kata Jessica.
BACA: Kata Jaksa, Pengacara Tertular Kebohongan Jessica
Menurut Jessica, hal itu ia rasakan ketika saksi ahli kriminologi Ronny Nitibaskara, menilai bentuk wajah Jessica. Padahal, Jessica mengatakan ekspresi yang ia tunjukan apa adanya.
"Di saat saya menunjukkan ekspresi senyum, saya dianggap pembunuh berdarah dingin. Pada saya saat berekspresi tidak tersenyum, itu pun dipermasalahkan," kata dia.
Baca Juga:
Gara-gara hal itu, Jessica mengaku kerap menangis. Dia mengatakan saat itu tak sanggup mendengarkan saksi-saksi yang dinilainya berbohong. Hanya penasihat hukumlah, kata dia, yang kerap mengingatkannya agar tetap kuat.
Ini merupakan sidang ke-31 yang dijalani Jessica. Jaksa penuntut umum telah menyebut Jessica bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Mirna dan menuntutnya 20 tahun penjara. Ini merupakan kesempatan terakhir Jessica membacakan pembelaan, sebelum pada sidang selanjutnya, majelis hakim membacakan vonis untuknya.
EGI ADYATAMA
Baca Juga:
Disebut di Duplik Jessica, Suami Wayan Mirna Datangi Polda
Suami Mirna Bantah Tuduhan Jessica
Pengacara: Anda Pasti Kaget oleh Tanggapan Pribadi Jessica