TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, berbeda dari berbagai segi dengan kasus yang menimpa kliennya.
Otto menegaskan banyak perbedaan di antara pelaku pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, dengan Jessica. Ia mengatakan argumen jaksa penuntut umum dalam replik, yang menghubungkan kedua kasus ini, irelevan.
Baca:
Ayah Mirna: Saya Cium Kaki Jessica Kalau Arif yang Membunuh
Jessica: Jaksa Tuduh Saya Pembunuh karena Bentuk Wajah Saya
Disebut di Duplik Jessica, Suami Wayan Mirna Datangi Polda
"Kami melihat JPU Jessica melakukan tuntutan yang sama. Bahkan tuntutan seperti copy paste dari kasus Pollycarpus," kata Otto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20 Oktober 2016.
Padahal, kata dia, banyak perbedaan di antara keduanya yang membuatnya tak bisa disamakan. Dari segi profesi, Pollycarpus merupakan pilot yang menguasai lokasi pembunuhan, yakni di pesawat. Sedangkan Jessica, kata Otto, baru ke pertama kali ke Kafe Olivier tempat Mirna tewas.
Otto pun menyebut dalam kasus Pollycarpus, jasad Munir sempat diotopsi oleh laboratorium forensik. "Sedangkan, kasus Jessica berbeda. Tidak dilakukan autopsi (terhadap jasad Mirna), jadi kesimpulan penyebab kematian korban tidak bisa disimpulkan,” kata dia.
Menurut Otto, hal ini perlu disampaikan di depan majelis hakim. Karena ia menilai selama ini, jaksa mencocokkan perkara Munir pada kasus Jessica.
Ini merupakan kesempatan terakhir Jessica membacakan pembelaan, sebelum pada sidang selanjutnya majelis hakim membacakan vonis untuknya.
Ini merupakan sidang ke-31 yang dijalani Jessica. Jaksa penuntut umum telah menyebut Jessica bersalah atas pembunuhan berencana atas Mirna dan menuntutnya 20 tahun penjara.
EGI ADYATAMA