TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Kamis pekan depan.
"Majelis hakim akan menjatuhkan putusan kepada terdakwa Jessica pada Kamis, 27 Oktober 2016, pukul 10.00 WIB. Karena itu, majelis hakim meminta JPU (jaksa penuntut umum) mendatangkan terdakwa," kata ketua majelis hakim Kisworo setelah menutup sidang pembacaan duplik, Kamis, 20 Oktober 2016.
Baca:
Ayah Mirna: Saya Cium Kaki Jessica Kalau Arif yang Membunuh
Jessica: Jaksa Tuduh Saya Pembunuh karena Bentuk Wajah Saya
Disebut di Duplik Jessica, Suami Wayan Mirna Datangi Polda
Sebelum menutup sidang, salah satu anggota majelis hakim Binsar Gultom menegaskan sikap Jessica. Binsar mempertanyakan apakah ada penyesalan dari diri Jessica setelah menjalani peradilan selama ini.
"Sebelum putusan dijatuhkan, apakah ada hal yang ingin Anda sampaikan secara jujur? Sebab, Anda dan Tuhan lah yang paling tahu kebenaran perilaku Anda. Kami hanya bisa menilai," kata hakim Kisworo.
Menanggapi hal itu, Jessica menegaskan ia tak bersalah atas kematian sahabatnya, Mirna. "Tidak, saya tak menyesal karena saya tak melakukan perbuatan yang dituduhkan," kata Jessica.
Kemudian Binsar mengatakan saat ini, Jessica tinggal menunggu pertimbangan dari majelis hakim.
Ini merupakan kesempatan terakhir Jessica membacakan pembelaan sebelum majelis hakim membacakan vonis untuk dia pada sidang selanjutnya.
Ini merupakan sidang ke-31 yang dijalani Jessica. Jaksa penuntut umum telah menyatakan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana Mirna dan menuntutnya 20 tahun penjara.
EGI ADYATAMA