TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti akan didatangkan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat ke Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jumat, 21 Oktober 2016. Gatot akan diperiksa terkait dengan beberapa kasus yang menjeratnya.
"Nanti, sekitar pukul 14.30 WIB, Gatot datang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di kantornya, Jumat.
Gatot telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Awi mengatakan penyidik akan mendalami asal-usul senjata itu dari keterangan Gatot langsung.
Selama ini, pihak kepolisian baru memeriksa sejumlah saksi. Kebanyakan merupakan artis dan produser yang pernah bekerja bersama mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu.
Selain terkait dengan kepemilikan senjata api, Gatot akan diperiksa dalam kasus dugaan pelecehan dan perdagangan manusia (human trafficking). "Kami juga akan tanya terkait dengan informasi human trafficking, soal itu kan baru tahap lidik," kata Awi.
Gatot telah dilaporkan dua wanita yang mengaku mantan anggota di padepokannya. Mereka mengaku telah dicabuli. Salah satu pelapor bahkan mengaku telah memiliki seorang anak akibat perbuatan Gatot.
Selama ini, Gatot ditahan di Polda NTB setelah ia kedapatan pesta narkoba di Mataram. Ia dicokok Kepolisian Resir Mataram dan kasusnya masih berlanjut hingga saat ini. Selain Gatot, istrinya, Dewi Aminah, juga ikut ditangkap.
Penangkapan karena narkoba ini berbuntut pada terungkapnya beberapa kasus lain. Selain kepemilikan senjata ilegal dan human trafficking, Gatot juga terjerat kasus kepemilikan satwa langka.
EGI ADYATAMA