TEMPO.CO, Jakarta - Pengoplos tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram di Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bisa meraup keuntungan hingga lebih dari Rp 100 juta per hari.
"Kalau dihitung total keuntungannya, sehari bisa mencapai Rp 120 juta. Dari satu tabung gas berukuran 12 kilogram saja untungnya mencapai Rp 100 ribu," ujar Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Oktober 2016.
Hal ini diukur dari penjualan tabung gas ukuran 12 kilogram, yang dijual Rp 180 ribu. Padahal, kata Hendy, modal untuk satu tabung saja para pelaku hanya membutuhkan Rp 80 ribu.
Sedangkan dalam sehari, para pelaku yang berjumlah sepuluh orang itu bisa memasarkan 1.200 gas berukuran 12 kilogram dengan menggunakan 20 mobil boks. "Satu mobil boks bisa mengangkut sekitar 60 tabung gas berukuran 12 kilogram," kata Hendy.
Dari lokasi penangkapan pelaku, polisi menemukan 2.931 tabung gas yang telah dioplos. Rinciannya, terdapat 1.881 tabung ukuran 3 kilogram, 1.038 tabung ukuran 12 kilogram, dan 12 tabung ukuran 50 kilogram.
Selain itu, ada 24 mobil Carry yang ikut disita. Kendaraan itu, kata Hendy, digunakan untuk mengangkut dan memasarkan elpiji berukuran 3 dan 12 kilogram. Lokasi pengoplosan persis di antara Cisauk dan Bogor, tepatnya di hutan karet. Lokasinya 5 kilometer dari jalan utama, jauh dari permukiman warga.
Dari pengakuan para pelaku, aksi ini telah dijalankan selama tiga bulan terakhir. Biasanya, mereka memasarkan ke daerah Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, serta Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Sepuluh pelaku pengoplosan tabung gas elpiji terancam dijerat dengan Pasal 621, Pasal 8 Ayat 1 huruf P dan C tentang Perlindungan Konsumen Pasal 32 ayat 2, Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 Metrologi Legal, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
EGI ADYATAMA | IHSAN RELIUBUN