TEMPO.CO, Jakarta - PT Muara Wisesa Samudra belum boleh meneruskan proyek reklamasi di Pulau G di pesisir Jakarta meski putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta membolehkannya.
“Belum bisa mereklamasi jika tak ada perbaikan dokumen lingkungan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Jumat, 21 Oktober 2016.
Dokumen lingkungan hidup, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), wajib dimiliki setiap pengembang karena reklamasi berimbas terhadap lingkungan. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Senin, 17 Oktober 2016, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudra. Anak usaha Podomoro Group ini mengantongi izin menguruk Teluk Jakarta seluas 161 hektare, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014.
Hakim menilai surat izin reklamasi yang digugat nelayan Teluk Jakarta, Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sudah kedaluwarsa. Walhasil, hakim menyatakan penundaan izin reklamasi Pulau G, yang diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 31 Mei 2016, tak berlaku lagi.
Selain dokumen lingkungan belum diperbaiki, sanksi administratif Kementerian masih berlaku hingga saat ini. “Sanksinya masih berlaku sampai Muara Wisesa memenuhi semua perintah Menteri Lingkungan Hidup,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani.
Pada Mei lalu, Menteri Siti memberikan sanksi administrasi bagi Muara Wisesa melalui Surat Keputusan Nomor 355/Menlhk/Setjen/Kum/9/5/2016. Dalam surat itu, Kementerian memutuskan menghentikan sementara reklamasi Pulau G karena ditemukan banyak pelanggaran.
Ridho menambahkan, Muara Wisesa harus mengubah amdal, yang memperhatikan kepentingan sosial masyarakat serta keberadaan obyek vital, seperti jalur pipa gas dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang, Jakarta Utara. “Semua aspek harus diperhatikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, tutur Ridho, pengembang juga wajib menyesuaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pulau dengan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), yang tengah dibahas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra Halim Kumala mengatakan pihaknya tengah memperbaiki amdal sesuai dengan perintah Kementerian. “Sudah hampir selesai,” ujarnya.
Ihwal penyesuaian KLHS dengan kajian NCICD, Halim mengatakan Muara Wisesa juga menunggu Bappenas. Ia optimistis bisa menyesuaikan KLHS Pulau G dengan kajian NCID dalam waktu 60 hari setelah diumumkan Bappenas.
Adapun pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan Muara Wisesa tak bisa melanjutkan reklamasi pulau seluas 161 hektare itu sampai kajian tanggul laut selesai.
“Jika pengembang tak bisa melaksanakan perintah dari Kementerian Lingkungan Hidup, cabut saja izin reklamasinya,” ujar kuasa hukum nelayan Teluk Jakarta itu.
GANGSAR PARIKESIT