TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara empat tersangka perampokan dan penyanderaan di Pondok Indah sudah dinyatakan lengkap atau P21. Namun berkas milik tersangka Adi Jhon atau AJS, yang disebut polisi sebagai otak perampokan, belum diserahkan.
"Senin kemarin, Kejaksaan Negeri sudah mengabari bahwa berkas perkara empat orang tersangka sudah P21," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Rabu, 26 Oktober 2016.
Keempat tersangka itu adalah Samadi, Supriyanto, Ria Haryanto, dan Sukimin. Menurut Hendy, berkas perkara mereka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 10 Oktober 2016. Selanjutnya, kata dia, Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
"Nanti, Selasa, 1 November 2016, rencananya akan masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hendy.
Baca: Begini Detik-detik Perencanaan Perampokan Pondok Indah
Hendy menambahkan, kepolisian akan memperpanjang masa penahanan Adi Jhon selama 30 hari atau sampai 2 Desember 2016 mendatang. Sebab, polisi masih akan mendalami beberapa hal dari keterangannya. "Kami masih mendalami asal muasal kepemilikan senjata api yang ia bawa saat kejadian," tuturnya.
AJS dan empat orang kawanannya merampok rumah milik mantan Vice President Exxon Mobil Indonesia Asep Sulaeman pada September 2016 lalu. Mereka juga sempat menyandera penghuni rumah tersebut. Namun, sebelum aksi tersebut selesai dilakukan, polisi telah mengepung rumah dan menangkap Adi Jhon dan seorang kawanannya.
Baca: Ditemukan Lencana Polisi, Perampok Pondok Indah Menyamar?
Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka lain yang dituding sebagai anggota komplotan. Menurut keterangan kuasa hukum Adi Jhon, kliennya mengaku tak melakukan perampokan dan penyanderaan terhadap Asep.
EGI ADYATAMA
Baca juga:
Menkes Minta Pasien Jangan Selalu Dirujuk ke RS, Kenapa?
Tumpeng Ditolak Ahok, Habiburokhman: Enggak Ada Sianida, kok!