TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 489 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang pembacaan vonis perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016.
"Kami turunkan 489 personel untuk mengamankan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai pukul 09.00," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono melalui pesan singkat, Kamis ini.
Menurut Awi, 489 personel itu terdiri atas 400 anggota Polda Metro Jaya serta 89 petugas dari kepolisian resor dan kepolisian sektor di Jakarta. "Pasukan ini di bawah pimpinan Kepala Polsek Kemayoran," ucapnya.
Awi menjelaskan, pengamanan merupakan bagian dari prosedur standar yang dilakukan aparat kepolisian untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menjadwalkan pembacaan vonis terhadap Jessica Kumala Wongso. Jessica menjadi terdakwa pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada awal Januari 2016. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Jessica.
Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier. Polisi menemukan kandungan sianida dalam kopi yang diminum Mirna. Selain itu, sampel cairan lambung Mirna menunjukkan adanya luka korosi yang disebabkan oleh sianida.
Jessica dan tim penasihat hukumnya telah membacakan pembelaan dan duplik. Dakwaan jaksa yang menyebut Jessica sebagai pelaku pembunuhan dibantah.
INGE KLARA
Terpopuler:
Pendukung Ahok: Yang Selfie dengan Agus Bukan Ratusan
Jika Diputus Bersalah, Jessica Langsung Ajukan Banding
Ditanyai Soal TPF Munir, Jokowi Kabur