Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Teken Kerja Sama dengan Bekasi Soal TPST Bantargebang

image-gnews
Truk sampah menunggu giliran bongkar muatan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, 5 November 2015. Penghadangan terhadap truk-truk sampah DKI Jakarta yang hendak melewati kawasan Cileungsi, mengakibatkan terlambatnya waktu tiba truk di Bantargebang, Bekasi. TEMPO/Subekti
Truk sampah menunggu giliran bongkar muatan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, 5 November 2015. Penghadangan terhadap truk-truk sampah DKI Jakarta yang hendak melewati kawasan Cileungsi, mengakibatkan terlambatnya waktu tiba truk di Bantargebang, Bekasi. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi tentang peningkatan pemanfaatan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah menjadi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi.

Perjanjian ini merupakan adendum terhadap Perjanjian Kerja Sama Pemeritah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 71 Tahun 2009. Addendum dilakukan karenakan ada perubahan pengelolaan TPST Bantargebang, yang sebelumnya dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ). Saat ini, pengolahan sampah dilakukan secara swakelola oleh Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta.

Perjanjian itu memuat beberapa poin yang menyinggung hak dan kewajiban Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi selama lima tahun ke depan sejak perjanjian ditandatangani. Perjanjian akan dievaluasi setiap satu tahun. Adapun besaran dana kompensasi yang akan diterima Pemkot Bekasi mengalami peningkatan. Semula hanya Rp 68 miliar menjadi Rp 143 miliar.

"Kami akan beresin betul semua kewajiban termasuk buat air, buat jalan. Jadi mau bikin jalan baru. Nanti ada buka jalan baru 24 jam," kata Ahok di Balai Kota, Kamis, 27 Oktober 2016.

Jalan baru yang dimaksud Ahok adalah pembuatan jalan khusus untuk truk sampah. Rencanannya, pembuatan jalan akan selesai dikerjakan hingga akhir tahun ini. Dana kompensasi juga akan dipergunakan untul penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai. "Anggarannya semua dari kami," ujar Ahok.

Adapun hak Pemprov DKI Jakarta:
- Melakukan pengangkutan dan pengelolaan sampah
- Mendapatkan fasilitasi keamanan dalam hal pengangkutan sampah menuju lokasi TPST Bantargebang, mendapatkan fasilitasi keamanan dalam pengelolaan TPST Bantargebang serta dalam hal penyelesaian permasalahan sosial
- Menerima pembayaran atas pembuangan sampah Pemerintah Kota Bekasi
- Menerima usulan proposal program/kegiatan bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Bekasi terkait dengan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang
- Menerima laporan pertanggungjawaban dari Pemerintah Kota Bekasi atas pelaksanaan program/kegiatan bantuan keuangan terkait dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kewajiban Pemprov DKI Jakarta:
- Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan swakelola TPST Bantargebang
- Memberikan dana kompensasi Pengelolaan TPST Bantargebang
- Melakukan verifikasi dan evaluasi serta peninjauan lapangan terkait dengan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang
- Melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan, Melakukan kegiatan pengendalian lingkungan di dalam kawasan TPST Bantargebang serta Melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan TPST Bantargebang
- Melakukan revisi dokumen ANDAL, RKL/RPL, Melakukan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan di TPST Bantargebang serta Melakukan pemantauan lingkungan di dalam kawasan TPST Bantargebang
- Memperbolehkan kendaraan pengangkut sampah Pemerintah Kota Bekasi untuk melintasi ruas jalan keluar masuk ke TPST Bantargebang
- Memperbolehkan Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang Kota Bekasi milik Pemerintah Prov. DKI Jakarta, apabila TPA Sumur Batu mengalami kendala teknis
- Memperbolehkan Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang Kota Bekasi dalam keadaaan darurat dan bersifat sementara
- Memperbolehkan Pemerintah Kota Bekasi mengambil sampah di TPST Bantargebang
- Mengaktifkan dan menterakan  timbangan sampah TPST Bantargebang Kota Bekasi Kota Bekasi sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
- Melakukan pencucian setiap kendaraan pengangkut sampah yang keluar dari TPST Bantargebang dan pengolahan air pencucian dimaksud
- Melakukan pengelolaan dampak lingkungan dan pemulihan lingkungan akibat operasionalisasi TPST Bantargebang
- Bertanggung jawab dan menanggulangi serta membiayai segala dampak yang timbul dari pemanfaatan TPST Bantargebang
- Melakukan perbandingan hasil uji sampel sumur pantau TPST Bantargebang Kota Bekasi dengan TPA Sumur Batu
- Menyiapkan sarana prasarana dan teknologi modern serta ramah lingkungan yang bisa mereduksi/ mengurangi sampah yang masuk dan/atau diolah di TPST Bantargebang.

Hak Pemerintah Kota Bekasi:
- Menerima dana kompensasi TPST Bantargebang
- Menerima hasil revisi dokumen ANDAL, RKL/RPL dan pengelolaan lingkungan, Menerima hasil kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan di TPST Bantargebang serta Menerima hasil pemantauan lingkungan di dalam kawasan TPST Bantargebang
- Mendapatkan akses melintasi ruas jalan keluar masuk TPST Bantargebang
- Dapat melakukan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang Kota Bekasi milik pemerintah prov. Dki jakarta, apabila TPA Sumur Batu mengalami kendala teknis
- Dapat Membuang sampah ke TPST Bantargebang Kota Bekasi dalam keadaaan darurat dan bersifat sementara
- Dapat mengambil sampah di TPST Bantargebang Kota Bekasi sebagai bahan baku pengolahan sampah

Kewajiban Pemerintah Kota Bekasi:
-Memfasilitasi keamanan dalam hal pengangkutan sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga menuju lokasi TPST Bantargebang
- Memfasilitasi keamanan pengelolaan TPST Bantargebang
- Memfasilitasi dalam hal penyelesaian permasalahan sosial
- Menjamin pengelolaan dan pemanfaatan TPST Bantargebang
- Melakukan kegiatan pemulihan lingkungan di luar kawasan TPST Bantargebang
- Melakukan kegiatan pengendalian lingkungan di luar kawasan TPST Bantargebang
- Melakukan pemantauan lingkungan di TPST Bantargebang Kota Bekasi dan sekitarnya secara berkala
- Melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan TPST Bantargebang
- Melakukan pembayaran atas pembuangan sampah Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan kesepakatan
- Melakukan kegiatan pengendalian lingkungan yang berdampak pada pencemaran lingkungan
- Menetapkan jumlah Kepala Keluarga (KK) dari warga masyarakat setempat yang berhak mendapatkan dana kompensasi akibat dampak negatif atas pengelolaan TPST Bantargebang
- Mengajukan usulan proposal program/kegiatan bantuan keuangan kepada Pemerintah Prov. DKI Jakarta terkait dengan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang
- Melakukan proses pencairan alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Prov. DKI Jakarta terkait dana kompensasi
- Menjamin dan menyalurkan dana kompensasi yang diperoleh dari Pemerintah Prov. DKI Jakarta
- Melakukan dan bertanggungjawab mutlak atas pelaksanaan program/kegiatan bantuan keuangan dari Pemerintah Prov. DKI Jakarta terkait dana kompensasi
- Bertanggungjawab mutlak terhadap proses dan mekanisme penyaluran dana kompensasi kepada masyarakat
- Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Prov. DKI Jakarta atas pelaksanaan program/kegiatan bantuan keuangan terkait dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang
- Melakukan perbandingan hasil uji sampel sumur pantau TPST Bantargebang Kota Bekasi dengan TPA Sumur Batu.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

13 hari lalu

Baladhika Karya Nofel Saleh Hilabi (kanan), 23 Februari 2016. Tempo/Ghoida Rahmah
Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.


50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

16 hari lalu

Sejumlah pengendara sepeda motor terjebak kemacetan di jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. Pada H-5 lebaran 2024 jalan raya Kalimalang mulai dipadati pemudik yang akan menuju Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Lainnya. ANTARA/Bayu Pratama S
50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman


PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

16 hari lalu

Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB


Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

25 hari lalu

SPBU di Jalan Juanda, Bekasi terkontaminasi air.  Tempo/Adi Warsono
Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

29 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

43 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

46 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

47 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

47 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.