TEMPO.CO, Bekasi - Pemberian uang kompensasi bau sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) kepada warga di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, molor. Akibatnya, DKI Jakarta terpaksa mengutang kepada Kota Bekasi untuk menalangi kompensasi kepada 18 ribu keluarga di sana.
Asisten Daerah II Bidang Administrasi, Kota Bekasi, Dadang Hidayat, mengatakan belasan ribu keluarga di tiga kelurahan, yakni Sumur Batu, Ciketing Udik, dan Cikiwul belum menerima uang community development mulai triwulan ketiga atau Juli-September dan triwulan keempat atau Oktober-Desember.
Menurut Dadang, pemerintah akan menggunakan anggaran miliknya dulu untuk membayar kompensasi bagi warga Bantar Gebang. Namun, pihaknya meminta agar dana tersebut diganti sebelum Desember 2016. "Karena anggaran perubahan di DKI bisa cair," kata Dadang, Jumat, 28 Oktober 2016.
Sebelumnya, dana kompensasi itu dibayarkan Pemerintah Kota Bekasi setelah mendapatkan alokasi anggaran dari swasta yang mengelola TPST Bantar Gebang. Dana itu diambil 20 persen dari nilai tipping fee. Namun, setelah diambil alih oleh pemerintah DKI Jakarta pada Juni 2016, dana kompensasi dibayarkan langsung melalui Kota Bekasi.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta menjanjikan uang kompensasi tersebut naik dari Rp 300 ribu per tiga bulan menjadi Rp 500 ribu per tiga bulan. Adapun, jumlah penerimanya juga mengalami kenaikan dari sekitar 15 ribu keluarga menjadi 18 ribu keluarga.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji membenarkan informasi bahwa uang community development belum dibayarkan. Karena itu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkirim surat kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi agar menalangi dulu pembayaran uang kompensasi tersebut.
Baca Juga:
"Pak Gubernur sudah bersurat ke Pak Wali Kota Bekasi," kata Isnawa. Menurut dia, DKI Jakarta sudah menyiapkan anggaran untuk kompensasi tersebut mencapai Rp 35 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
ADI WARSONO