TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyambut baik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2017, yakni Rp 3,35 juta. Menurut Rosan, kenaikan UMP untuk tahun depan dari sebelumnya Rp 3,1 juta tersebut tidak memberatkan para pengusaha.
"Enggak (memberatkan) lah. Sesuai dengan formula, kan? Kalau sudah sesuai dengan formula, ya, sudah bagus. Saya sudah ngomong sama teman-teman pengusaha, itu sudah bagus," ujar Rosan saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Oktober 2016.
Menurut Rosan, walaupun kenaikan tersebut diprotes para buruh karena terlalu rendah, pemerintah DKI Jakarta sudah memberikan berbagai macam subsidi. "PNS yang sudah berumur dapat naik bus gratis, rumah sakit, dan lain-lain. Itu kan mensubsidi secara tidak langsung dari UMP," ucapnya.
Baca:
Sidang Pembunuhan Mirna, Mahasiswa Sebal Lihat Pembelaan Otto
Jessica Dibui 20 Tahun, Otto: Lonceng Kematian bagi Keadilan
UI Sangkal Status Ahli Saksi Kasus Jessica
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menetapkan UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3,35 juta. UMP itu menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yang berasal dari jumlah UMP tahun berjalan dan hasil kali UMP tahun berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
UMP yang telah ditetapkan Ahok tersebut tidak sesuai dengan tuntutan para buruh yang meminta bupati, wali kota, dan gubernur menaikkan UMP minimal 25 persen atau sebesar Rp 650 ribu. Para buruh pun mengancam akan menggelar mogok nasional jika penghitungan kenaikan UMP mengikuti PP 78.
ANGELINA ANJAR SAWITRI