TEMPO.CO, Jakarta - Istri Gatot Brajamusti, Dewi Aminah, belum diperiksa sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal milik suaminya. Pemeriksaan terhadap Dewi akan dilakukan setelah penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menerima hasil uji peluru dari laboratorium forensik Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Hasil labfor mungkin keluar minggu depan," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 29 Oktober 2016.
Baca: Senjata Api Ilegal, Istri Gatot Diterbangkan dari Mataram
Istri Gatot yang juga ditetapkan sebagai tersangka karena kasus narkoba, didatangkan dari Polda Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 27 Oktober 2016. Penyidik Polda Metro Jaya membutuhkan keterangannya terkait dengan senjata api milik suaminya. Saat ini, Dewi 'menginap' di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Baca: Aa Gatot Tetap Mengaku Senjata Api Miliknya dari Ary Suta
Sebelumnya, Gatot juga telah dimintai keterangan perihal kasus senjata api ilegal. Kepada penyidik, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu tetap mengaku senjata tersebut didapat dari I Putu Gede Ary Suta, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Baca: Gatot Dijemput ke Jakarta, Ini 5 Kasus yang Menjeratnya
Gatot terseret dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal setelah polisi menemukannya di kediamannya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, ketika melakukan penggeledahan dalam kasus narkoba. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan senjata api berjenis Glock 26 dan Walther PPK. Mereka juga menemukan 3 kotak amunisi, 765 browning atau 32.500 amunisi kaliber 9 milimeter, dan sekotak amunisi fiochini 32 auto.
REZKI ALVIONITASARI | EGI ADYATAMA
Baca juga:
Marathon Depok 10K, Besok Jalan Utama Margonda Ditutup
Skandal Email, Hillary Clinton Tantang FBI Rilis Bukti Baru