TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani melaporkan Julia Perez ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Sabtu, 29 Oktober 2016. Fachmi Bachmid, kuasa hukum Nikita mengatakan, kliennya melaporkan Jupe atas dugaan pencemaran nama baik.
Fahmi menuturkan, Jupe dianggap mencemarkan nama baik Nikita karena memposting luapan emosinya yang menuduh Nikita telah memukuli asisten Jupe di akun media sosialnya. "Dalam UU ITE tidak dibenarkan meng-upload tulisan yang dikategorikan sebagai fitnah. Makanya kami laporkan," kata Fachmi di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 29 Oktober 2016.
Baca: Ke Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Laporkan Julia Perez?
Fachmi menambahkan, dalam laporannya, Jupe disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 36 UU ITE dan Pasal 113 KUHP. "Ini merupakan tindak pidana berdasarkan bukti yang ada, bahwa di berita itu Nikita dituduh melakukan penganiayaan. Ancaman hukumannya empat sampai enam tahun penjara," tuturnya.
Baca: Nunggak Cicilan Mobil, Julia Perez Didatangi Debt Collector
Selain itu, Jupe juga dianggap tidak memiliki niat mengklarifikasi fitnahnya itu langsung pada kliennya. Sementara, Nikita mengaku telah berusaha menghubungi Jupe untuk mengklafirikasi kejadian yang sebenarnya.
"Udah bilang, Niki juga udah WA, dia malah marah-marah di WA. Orang asistennya bilang kalau bukan Niki yang mukul dan waktu kejadian Niki enggak ada di sana," kata Nikita.
Baca: Rekening Julia Perez Tersisa Rp 37 Ribu, Ini Kata Ruben Onsu
Baru-baru ini, Nikita terlibat perseteruan dengan Jupe, di akun media sosial keduanya. Jupe yang tak terima asistennya dipukuli oleh Nikita dan pacarnya, marah-marah. "Nikita Mirzani mukul asisten gue sama pacarnya, kabur, nggak tanggung jawab," tulis Jupe.
Tak terima dengan postingan Jupe, Niki pun membalasnya, "Urus saja hidup lo sendiri," katanya.
INGE KLARA
Baca juga:
Pemeriksaan Istri Gatot Brajamusti Menunggu Hasil Uji Peluru
Polda Metro Periksa Mario Teguh Pekan Depan