TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan dirinya tidak mempersiapkan apapun untuk menghadapi demonstrasi pada Jumat, 4 November 2016. Unjuk rasa yang diprakarsai Front Pembela Islam itu menuntut pemerintah segera mengadili Ahok dalam dugaan penistaan Agama.
Ahok mempercayakan pihak berwenang yang menangani demonstrasi tersebut. "Saya kira soal 4 November serahkan kepada aparat ya. Saya sudah sampaikan berkali-kali kalau saya dianggap salah pun saya sudah menyampaikan permohonan maaf," kata Ahok di Jalan Serdang Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 1 November 2016.
Sebelumnya, Koordinator Aksi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia Munarman meminta Presiden Joko Widodo menangkap Ahok karena dianggap telah menistakan agama dan melanggar Pasal 156 A KUHP terkait pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51 di kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Baca Juga
Ahmad Dhani: Mending Jadi Negara Islam daripada Dipimpin Ahok
Julia Perez Minta Maaf, Penuhi Permintaan Nikita Mirzani
Munarman menuding Presiden Joko Widodo melindungi Ahok. Munarman, yang juga juru bicara FPI, mengatakan 500 ribu peserta dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam ikut berunjuk rasa. Namun, Ahok tidak khawatir dengan aksi ini karena Indonesia negara hukum yang memiliki aparat profesional. "Ini kan bukan revolusi," ujar Ahok.
Adapun Markas Besar Kepolisian RI menyatakan, sejauh ini sudah ada sebelas pengaduan menyangkut dugaan penistaan terhadap Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 yang menjerat Ahok itu. Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok akan dilakukan setelah penyidik Bareskrim meminta keterangan sepuluh saksi ahli.
"Gelar perkara masih menunggu seluruh saksi ahli diminta keterangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal rjen Boy Rafli Amar dalam acara Membedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama? di Jakarta. Menurut Boy, gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan adanya delik pidana dalam kasus itu.
Baca juga:
Kasus Al-Maidah 51, Polri: Ada 11 Pengaduan Terhadap Ahok
Peneliti: Kelompok Radikal Menyusup pada Demo 4 November
Boy meminta publik bersabar. Ia meyakinkan publik bahwa polisi menangani kasus ini seobyektif mungkin. Sebelas laporan terkait Ahok masuk ke Bareskrim dan beberapa Polda yakni Polda Metro Jaya, Polda Sulteng dan Polda Sumsel. "Kami sangat hati-hati, terlebih ini momennya Pilkada. Enggak bisa (penyelidikan) diburu-buru."
Sejauh ini, kata dia, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi yakni beberapa saksi pelapor, penyebar video ke media sosial, staf gubernur dan lima orang saksi ahli yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa. "Dari pelapor, masih kurang empat saksi lagi," katanya.
Penyidik juga memintai keterangan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Polri. Video pidato Ahok yang direkam staf Pemprov DKI Jakarta juga telah dikantongi penyidik. "Jadi fakta (hukum) bukan dibuat oleh polisi. Polisi cuma mengumpulkan fakta hukum yang komprehensif, apa ini termasuk penodaan agama Islam atau tidak," kata Boy.
LANI DIANA | ANTARA | BC
Simak Pula
Sambil Menangis, Warga Kalimati Doakan Sandiaga Uno
Julia Perez Minta Maaf, Penuhi Permintaan Nikita Mirzani
VIDEO: Prabowo Berharap Demo 4 November Damai
VIDEO: Panglima TNI Siap Back Up Kepolisian Amankan Demo 4 November