TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan sebelas tersangka kerusuhan dan penjarahan di Penjaringan, Jakarta Utara, yang terjadi pada Jumat malam kemarin. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan awalnya polisi memeriksa 15 orang yang diduga terlibat.
Namun dari hasil pemeriksaan, hanya sebelas orang yang terbukti dan didukung oleh alat bukti yang cukup. "Ada 15 orang yang diperiksa, kemudian yang cukup bukti kami naikkan ada sebelas orang, sisanya kami pulangkan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Ahad, 6 November 2016.
Awi menjelaskan, kesebelas tersangka memiliki peran masing-masing. Terkait dengan penjarahan Indomaret dan Alfamart, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu IA, J, dan WN. Serta masih ada sebelas orang yang DPO.
Kedua, terkait dengan kasus perusakan sepeda motor, polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial AS. Ia terbukti membakar sepeda motor milik seorang wartawan. "Selain itu kami juga masih mengejar empat orang lainnya yang juga berperan membakar," katanya menjelaskan.
Ketiga, polisi menetapkan tujuh tersangka terkait dengan penyerangan terhadap anggota polisi di Penjaringan. Mereka berinisial MR, N, DA, SCF, S, M, dan F. "Jadi total semuanya, update terakhir ada sebelas tersangka dan DPO 15 orang," ujarnya.
Kendati telah menetapkan sebelas tersangka, Awi masih enggan menyebutkan asal kelompok para pelaku. Pasalnya, menurut dia, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.
"Saya belum bisa informasikan itu karena belum cukup bukti jadi belum bisa disampaikan. Kami juga masih meneliti dan memeriksa barang bukti digital forensik rekaman video, kemudian foto-foto akan kita kembangkan, masih berproses dan penyelidikan," katanya.
INGE KLARA