TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terancam terkena sanksi jika terbukti membolos saat demonstrasi 4 November 2016. Dalam pembahasan pada rapat pimpinan, Senin, 7 November 2016, disebutkan setidaknya ada 9.410 PNS yang tak masuk kerja saat unjuk rasa.
"Yang (tak masuk) tanpa keterangan ada 6.212 orang, dan akan kami berikan sanksi," kata pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono saat ditemui seusai rapat pimpinan di Balai Kota Jakarta.
Baca Juga:
Adapun sisanya, yakni 3.198 PNS, kata Soni, tidak masuk dengan keterangan. Walaupun begitu, Soni masih akan memverifikasi kepada tiap PNS yang dinyatakan membolos. Jika memang terbukti bolos, kata Soni, para PNS ini akan diberi teguran secara tertulis.
Soni mengatakan para PNS itu bisa saja dijatuhi sanksi maksimal jika sebelumnya juga pernah menerima surat teguran. "Kalau sudah pernah dapat teguran tertulis, peluangnya dua kali dapat langsung diberhentikan. Kalau sudah kartu kuning, tinggal kartu merah," ujar pria yang merangkap jabatan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.
Selain itu, sanksi lain yang menanti adalah penundaan kenaikan pangkat atau bahkan penurunan pangkat. Namun Soni kembali menegaskan hal itu hanya bisa dilakukan jika PNS terbukti bolos dan telah berkali-kali melakukan hal yang sama sebelumnya.
Dari data yang dikumpulkan Badan Kepegawaian Daerah, yang paling banyak membolos pada hari aksi adalah Dinas Pendidikan dengan 4.560 orang. Disusul Dinas Pemadam Kebakaran dengan 426 orang, Rumah Sakit Daerah Budi Asih dengan 275 orang, dan Dinas Kesehatan dengan 257 orang.
Soni kemudian langsung menginstruksikan Kepala BKD Agus Suradika agar segera mengirimkan surat teguran kepada PNS yang membolos. "Dalam dua hari, siapkan surat teguran tertulis. Jangan kelamaan," ujarnya. *
EGI ADYATAMA