TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 143 miliar ke Bekasi, Jawa Barat. Dana itu nantinya diberikan untuk kompensasi dampak lingkungan akibat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dan juga untuk warga di sekitarnya.
"Kami bukan hanya bantuan soal uang, kami sekaligus memberikan bantuan untuk memperbaiki lingkungan," kata pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono seusai rapat pimpinan di Balai Kota, Senin, 7 November 2016.
Beberapa kerusakan sarana-prasarana dan pelebaran jalan adalah salah satu bentuk bantuan yang akan diberikan untuk perbaikan lingkungan. Ia menyerahkan pengelolaan dana ini sepenuhnya kepada pemerintah Bekasi. Selain bantuan dana bagi dampak lingkungan, ada sekitar 18 ribu keluarga di Bantar Gebang yang akan mendapat bantuan dana tunai dari Jakarta. Terkait dengan cara penyaluran dana, Soni—sapaan akrab Sunaryo—kembali menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah setempat.
"Kami maunya sih Bank DKI. Namun, karena itu wilayah lain, diserahkan kepada Bekasi, dibuat list siapa yang menerima. Dari sini kami bisa verifikasi siapa saja yang sudah menerima," ujar pria yang sekaligus menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.
Soni mengatakan perjanjian tersebut dibuat dalam bentuk nota pemberian hibah daerah. Soni mengatakan di nota itu akan disepakati apa saja kewajiban-kewajiban Pemprov DKI. "Berupa laporan dan deskripsi yang menyatakan bahwa bantuan sudah diberikan," tutur Soni.
Baca Juga:
EGI ADYATAMA