TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota membongkar kasus peredaran narkoba di wilayah setempat. Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita 6.799 butir ekstasi dan 12 bungkus sabu-sabu senilai Rp 3,4 miliar.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Wijonarko mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 5 November 2016. Ada laporan kasus penyalahgunaan narkotik di Apartemen Center Point, Kecamatan Bekasi Selatan. "Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan," kata Wijonarko, Selasa, 8 November 2016.
Walhasil, petugas Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang penghuni apartemen, LK, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu plastik kecil. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan ribuan butir ekstasi di sebuah tempat karaoke di Mangga Dua, Jakarta Utara.
Di Mangga Dua, petugas menangkap pelaku lain bernama SS berikut belasan butir ekstasi dan 12 klip sabu-sabu. Petugas juga menggeledah sejumlah ruangan di tempat karaoke tersebut. Hasilnya, kata dia, penyidik menemukan tiga kardus berisi ekstasi 6.799 butir. "Total barang bukti disita setara dengan Rp 3,4 miliar," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda mengatakan polisi masih melakukan pengembangan. Sebab, dua orang yang ditangkap berperan sebagai pengedar. "Wilayah peredarannya di Bekasi dan sejumlah tempat di Jakarta," tuturnya.
Menurut Ujang, polisi masih memburu pemilik ekstasi, yakni Ali, dan pemilik sabu-sabu, yaitu Dikri. Ia belum mengetahui pasti asal barang tersebut. Diduga berasal dari luar negeri karena satu butir ekstasi dijual seharga Rp 400 ribu. "Kami masih melakukan pengembangan," ucapnya.
Kini dua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara.
ADI WARSONO