TEMPO.CO, Jakarta - Suyati alias Yati, tersangka penganiayaan yang menyebabkan Dafa Mustaqim, 7 tahun, anak tirinya, meninggal, memperagakan 17 adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap anak, yang digelar pada Rabu, 9 November 2016.
Rekonstruksi yang menghadirkan Suyati, suami, anak kandung, dan ibu kandung Dafa itu digelar di rumah kontrakan di Jalan Swadaya, Larangan, Kota Tangerang. "Tujuh belas adegan di dalam rumah," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Widji Lestanto di lokasi.
Dalam peraga adegan yang dilakukan tertutup itu, menurut Widji, tersangka Suyati melakukan sendiri semua adegan sejak ia mengajari Dafa pelajaran matematika, meminta bocah itu ke belakang mengambil air minum, dan menyikut wajah bocah kelas I sekolah dasar itu hingga kepala membentur tembok.
Sedangkan peraga adegan untuk Dafa Mustaqim, kakak tirinya, R, 13 tahun, dan Mustaqim, ayah Dafa, diganti oleh petugas kepolisian. Belasan adegan itu dilakukan di dalam kontrakan berukuran 3 x 6 meter, yang ditempati keluarga itu selama dua bulan ini.
Suyati, yang mengenakan baju tahanan warna oranye dan kerudung berwarna pink, terlihat tertunduk ketika memasuki rumah. Ia seolah menghindari tatapan mata ratusan warga yang memenuhi jalan di gang sempit itu.
Widji mengatakan proses rekonstruksi berjalan selama 30 menit. "Semua adegan dilakukan di dalam kontrakan," katanya. Hingga rekonstruksi selesai dilakukan, Suyati tetap tidak mengakui menganiaya anak tirinya itu." Dia hanya mengakui menyikut korban," ucapnya.
Aksi penganiayaan yang berujung kematian Dafa terjadi pada 18 Oktober 2016. Saat itu, Yati kesal terhadap Dafa karena diajari matematika tidak bisa juga. Wanita berusia 40 tahun itu melayangkan sikut ke wajah kanan Dafa sampai kepala anak itu membentur tembok.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Suyati pasrah. Tapi dia merasa tidak mendengar dan tidak mengetahui bahwa sikutan tangan kirinya menyebabkan benturan di kepala Dafa.
Namun tindakan fatal yang dilakukan Suyati terhadap Dafa itu disaksikan anak kandungnya, R, yang menjadi saksi kunci tindakan kekerasan terhadap Dafa tersebut.
Benturan kepala di tembok itu menyebabkan luka retak sebelah kanan tengkorak.
Berdasarkan bukti scientific itulah polisi menaikkan status Suyati sebagai tersangka dalam tindakan kekerasan terhadap Dafa. Suyati dijerat Pasal 80 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 20 tahun penjara.
JONIANSYAH HARDJONO