TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik, Rabu, 9 November 2016. Namun bukan organisasi relawan Joko Widodo, Pro-Jokowi (Projo), yang dilaporkan seperti rencana semula, tapi akun Facebook bernama Indra Tan.
Akun itu dinilai Dhani telah menyebarkan dan mengubah isi orasinya soal Presiden Joko Widodo dalam demonstrasi 4 November 2016. Dhani dan kuasa hukumnya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pukul 15.42 WIB.
"Saya melihat ada upaya politisisasi dan kriminalisasi, dalam artian mengkriminalkan seolah-olah Ahmad Dhani bersalah, dan mengadu domba Ahmad Dhani dengan Presiden Jokowi," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Dhani, saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Ramdan mengatakan akun Indra Tan telah dihapus penggunanya, tapi pihaknya telah mendapatkan identitas si empunya akun. Ia berujar tak ada satu pun perkataan Dhani dalam orasi itu yang menjelek-jelekan Jokowi. Laporan itu masuk dengan nomor TBL/5493/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Karena itu, dia meminta polisi menjerat pemilik akun Indra Tan dengan Pasal 27 juncto pasal 45 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 310 dan atau pasal 311 tentang pencemaran nama baik.
Pelaporan ini berbeda dengan rencana Dhani semula. Awalnya, Dhani berencana melaporkan Projo yang sebelumnya lebih dulu melaporkan dia ke polisi. Berubahnya rencana ini, kata Dhani, karena laporan yang dibuat Projo terhadap dirinya tak sesuai dengan hukum.
Dhani mengacu pada perkataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono yang menyebut laporan Projo belum bisa ditindaklanjuti karena merupakan delik aduan. Artinya, jika benar ada pencemaran nama baik, korban (dalam hal ini Jokowi) sendiri yang harus melapor.
"Ya namanya juga enggak ngerti hukum, enggak usah diomonginlah. Soalnya enggak ngerti hukum Projo itu. Jadi pesan saya kepada Projo dan laskar-laskar lain Jokowi, belajar hukum lagi," kata Dhani.
EGI ADYATAMA