Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Festival Belok Kiri. belokkirifest.org
Festival Belok Kiri. belokkirifest.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM), Kamis, 10 November 2016. Majelis hakim menganggap pengelola berhak membatalkan izin penyelenggaraan acara di TIM.

Atas penolakan ini, panitia merasa kecewa. "Atas putusan pengadilan hari ini, maka hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan pengetahuan terlanggar semua," ujar Pratiwi Febry, kuasa hukum panitia Festival Belok Kiri dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, di PTUN DKI Jakarta, Kamis, 10 November 2016.

Menurut Pratiwi, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan jelas menyatakan pencabutan izin baru diperbolehkan minimal H-10 acara dilaksanakan. "Itu nyata kok, jelas, tapi tak digunakan oleh hakim," ucapnya.

Pengelola membatalkan izin penggunaan TIM sebagai lokasi acara pada dua hari sebelum acara berlangsung Februari lalu. Pengelola kala itu mencabut izin penggunaan TIM dengan alasan panitia tidak mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, ujar Pratiwi, izin penggunaan TIM sebelumnya sudah diberikan. Pratiwi beranggapan salah satu alasan gugatan itu adalah kewenangan pencabutan izin hanya dimiliki kepolisian. "Ia (pengelola TIM) tidak punya wewenang mencabut dengan argumentasi tidak ada izin dari pihak kepolisian," tuturnya.

Panitia mengaku tidak akan berhenti memperjuangkan gugatan meski sudah ditolak PTUN. "Ini bukan perkara kalah atau menang di pengadilan, karena ada hak-hak konstitusi dan ada hak-hak warga negara yang terlanggar," katanya. Mereka akan terus menggunakan berbagai jalur lain selain pengadilan. "Di antaranya executive review dan legislative review," ujarnya.

GRANDY AJI | MS


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

43 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

5 Agustus 2023

Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?


Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

2 Juli 2023

Untung Widyanto Pengurus Pramuka Andalan Nasional yang diberhentikan Budi Waseso (dok. Kwarnas Pramuka)
Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.


Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.


Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

16 Desember 2022

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Kementerian Perhubungan pada Rabu, 14 Desember 2022. Kredit: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub
Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

Para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap memprotes keputusan Menhub Budi Karya soal tarif penyeberangan.


5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

30 September 2022

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan tak bisa mencabut izin pulau reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, G yang sempat disegel Anies.


Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu (tengah) saat peletakan batu pertama jalur
Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.


Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.


Gugatan HGB Pulau Reklamasi Ditolak PTUN, Koalisi Terbuka Banding

16 November 2018

Nelayan mengecat perahunya di pesisir kelurahan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Di daerah ini dibangun di Pulau N, New Priok Container Terminal One (NPCT1) oleh PT Pelindo II serta tanggul yang menengahi pemukiman warga dan laut. Tempo/Rezki Alvionitasari
Gugatan HGB Pulau Reklamasi Ditolak PTUN, Koalisi Terbuka Banding

Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap HGB Pulau D reklamasi Teluk Jakarta dalam sidang eksepsi.


Pimpinan KPK Minta PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai soal Rotasi

15 November 2018

Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Herry Muryanto (kiri) dan Direktur Pengawasan Internal KPK Subroto (kanan) diambil sumpahnya saat pelantikan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018. Ketua KPK Agus Rahardjo resmi melantik Deputi PIPM Herry Muryanto, yang sebelumnya menjabat Direktur Penyelidikan KPK, serta Direktur PI Subroto untuk mengisi jabatan yang sebelumnya sempat kosong. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Minta PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai soal Rotasi

Sebelumnya wadah pegawai menggugat Surat Keputusan Nomor 1426 Tahun 2018 tentang rotasi 14 pegawai setingkat eselon II dan III di KPK.