TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM), Kamis, 10 November 2016. Majelis hakim menganggap pengelola berhak membatalkan izin penyelenggaraan acara di TIM.
Atas penolakan ini, panitia merasa kecewa. "Atas putusan pengadilan hari ini, maka hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan pengetahuan terlanggar semua," ujar Pratiwi Febry, kuasa hukum panitia Festival Belok Kiri dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, di PTUN DKI Jakarta, Kamis, 10 November 2016.
Menurut Pratiwi, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan jelas menyatakan pencabutan izin baru diperbolehkan minimal H-10 acara dilaksanakan. "Itu nyata kok, jelas, tapi tak digunakan oleh hakim," ucapnya.
Pengelola membatalkan izin penggunaan TIM sebagai lokasi acara pada dua hari sebelum acara berlangsung Februari lalu. Pengelola kala itu mencabut izin penggunaan TIM dengan alasan panitia tidak mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
Padahal, ujar Pratiwi, izin penggunaan TIM sebelumnya sudah diberikan. Pratiwi beranggapan salah satu alasan gugatan itu adalah kewenangan pencabutan izin hanya dimiliki kepolisian. "Ia (pengelola TIM) tidak punya wewenang mencabut dengan argumentasi tidak ada izin dari pihak kepolisian," tuturnya.
Panitia mengaku tidak akan berhenti memperjuangkan gugatan meski sudah ditolak PTUN. "Ini bukan perkara kalah atau menang di pengadilan, karena ada hak-hak konstitusi dan ada hak-hak warga negara yang terlanggar," katanya. Mereka akan terus menggunakan berbagai jalur lain selain pengadilan. "Di antaranya executive review dan legislative review," ujarnya.
GRANDY AJI | MS