Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Didakwa Pasal Berlapis, Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Pasrah

image-gnews
Pasangan suami istri yang merupakan produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. facebook.com
Pasangan suami istri yang merupakan produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Suami-istri, Taufiqurrohman dan Rita Agustina, terdakwa kasus dugaan pembuatan vaksin palsu, menyatakan tak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi. Pasutri ini didakwa pasal berlapis atas perbuatannya itu.

"Karena tidak ada eksepsi, maka sidang berikutnya langsung pembuktian," kata ketua majelis hakim, Marper Pandiangan, sebelum menutup persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jumat, 11 November 2016. Adapun, sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 18 November 2016. Karena itu, penuntut umum diminta membawa barang bukti sesuai dakwaannya.

Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 196, 197, 198 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sebab, mereka memproduksi vaksin tanpa izin, serta vaksin yang dibuat tak sesuai standar. Selain itu, terdakwa didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga menipu dengan memproduksi dan menjual vaksin palsu.

Menanggapi dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa Taufiqurrohman dan Rita Agustina, Rosiyan Umar, memastikan kliennya tak mengajukan nota pembelaan. Dengan begitu, artinya kliennya secara tidak langsung mengakui semua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. "Sejak pertama kali sudah menyatakan tak mengajukan eksepsi," kata Rosiyan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira mengatakan pihaknya akan membawa sejumlah bukti sesuai dakwaan kepada kedua terdakwa, seperti botol bekas vaksin untuk bayi, hasil produksi berbagai jenis vaksin, hasil uji laboratorium yang menyatakan vaksin tersebut palsu, dan barang bukti lain. "Barang bukti cukup banyak, ada transaksi penjualan vaksin juga," kata Andi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menambahkan, selain Taufiqurrohman dan istrinya yang tak mengajukan eksepsi, sejumlah terdakwa lain juga tak mengajukan nota pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dengan begitu, sidang lanjutan langsung mengagendakan pembuktian. "Ada beberapa yang mengajukan eksepsi," kata Andi.

Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang perdana terhadap 15 terdakwa dengan 14 berkas. Mereka adalah Kartawinata alias Ryan, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir., Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, serta Irnawati.

Sedangkan empat terdakwa lain, yaitu Seno, Muhammad Farid, H. Syafrizal, dan Iin Sulastri, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin pekan depan, 14 November 2016. "Sidang memang dijadwalkan pada 11 dan 14 November 2016," kata Andi.

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Mecca bersama anak-anaknya. Instagram
Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.


Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

BPOM menghadirkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional
Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar


Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.


Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Pasangan suami istri yang merupakan produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. facebook.com
Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.


Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.


Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Ilustrasi vaksin. shutterstock.com
Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.


Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Puluhan orang tua korban vaksi palsu bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menggelar aksi damai, di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, 20 Juli 2016. Dalam aksi damai ini mereka mendesak pihak RS. Harapan Bunda bertanggung jawab atas penyebaran, pembiaran dan pemberian vaksin palsu terhadap anak-anak yang menjadi korban dan menuntut segera melakukan vaksinasi ulang. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.


Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.


Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.


Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Salep Kulit 88 yang diduga palsu tersusun di ruang tengah sebuah rumah di Taman Surya II blok B3, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek rumah itu pada Kamis, 6 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.