TEMPO.CO, Jakarta – Aktor Gatot Brajamusti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah anggota padepokannya. Langkah ini diambil Polda Metro Jaya setelah dalam pemeriksaan lanjutan Gatot tak mengelak dari perbuatannya.
"Terkait kasus pelecehan seksual, tanggal 8 November (Gatot) diperiksa dengan 38 pertanyaan. Tersangka tidak mengelak. Semua diakui dan semua pertanyaan dijawab. Jadi apa yang dituduhkan kepada pelapor semua diakui, termasuk kejadian pelecehan seksualnya," kata Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di kantornya, Senin, 14 November 2016.
Baca: Senjata Api Ilegal, Istri Gatot Diterbangkan dari Mataram
Gatot telah dilaporkan oleh dua anggota padepokannya ke Polda Metro Jaya sejak beberapa bulan lalu. Mereka mengaku telah dilecehkan selama bertahun-tahun selama menjadi murid di padepokannya. Salah satu korban, CT, bahkan telah memiliki seorang anak.
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa keterangan CT dan memeriksa DNA anaknya. "Hasil pemeriksaan DNA-nya identik dengan yang bersangkutan (Gatot), dan ia tidak mengelak," kata Awi.
Awi mengatakan pihaknya akan segera mengirim berkas ke jaksa penuntut umum. Saat ini, tim dari Subdirektorat Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melengkapi berkas-berkas kasus tersebut.
Baca: Gatot Tetap Mengaku Senjata Api Miliknya dari Ary Suta
Ditetapkannya Gatot menjadi tersangka menambah panjang daftar kasus yang menjerat Ketua Umum Persatuan Artis Indonesia (Parfi) itu. Selain terjerat pelecehan, Gatot telah menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan kepemilikan satwa ilegal di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Gatot juga telah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Mataram. Dalam kasus itu, istri Gatot, Dewi Aminah, turut menjadi tersangka setelah keduanya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba. Kasus itu pula yang menjadi permulaan terungkapnya kasus-kasus lain.
EGI ADYATAMA