TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya hampir menyelesaikan berkas-berkas perkara kasus yang menjerat aktor Gatot Brajamusti. Gatot terjerat dalam tiga kasus yang ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.
"Untuk yang di Subdirektorat Sumdaling (Sumber Daya Lingkungan) terkait dengan satwa yang dilindungi, alhamdulillah minggu lalu sudah P21, tinggal tunggu tahap keduanya pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono saat ditemui di kantornya, Senin, 14 November 2016.
Dalam kasus itu, Gatot diketahui kedapatan memiliki awetan harimau Sumatera dan burung elang Jawa di rumahnya, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Burung elang dan awetan itu saat ini telah diserahkan ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA).
Baca: Gatot Brajamusti Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Selain kasus itu, Awi mengatakan kasus kepemilikan senjata api ilegal Gatot hampir selesai. "Terkait dengan kepemilikan senpi, Kamis, 10 November, sudah tahap 1, kami masih menunggu dari JPU (jaksa penuntut umum) bagaimana," kata Awi.
Meskipun begitu, Awi mengatakan, Gatot masih diperiksa hingga saat ini di Polda Metro Jaya. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Barat terkait dengan kasus-kasus Gatot. "Nanti prosesnya kami berkoordinasi dengan Polda NTB mana yang akan didahulukan," kata dia.
Simak: Pengacara Saipul Jamil Divonis 4 Tahun Penjara
Gatot juga diketahui terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, saat kedapatan berpesta narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini ditangani oleh pihak Polda NTB.
Selain tiga kasus itu, Gatot terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anggota padepokannya. Kemarin, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Gatot menjadi tersangka dalam kasus itu.
EGI ADYATAMA