TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap laporan masyarakat terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal dugaan penistaan agama bisa dijalankan kepolisian dengan baik. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi turun ke jalan untuk berdemo pada 25 November mendatang.
"Mudah-mudahan saja solusi yang kami berikan untuk menanggapi laporan tentang Ahok itu dapat ditanggapi atau dijalankan polisi dengan sebaik-baiknya sehingga tidak perlu lagi ada demo berikutnya. Kita menunggu gelar perkara," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Senin 14 November 2016.
Bareskrim Mabes Polri rencananya akan melakukan gelar perkara pada Selasa, 15 November 2016. Gelar perkara ini adalah bagian akhir dari proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok terkait dengan surat Al-Maidah ayat 51.
Baca:
Jika Ditetapkan Jadi Tersangka, Apa yang Ahok Harapkan?
Banjir Dukungan di Rumah Lembang, Ahok Berdoa Tak Dipenjara
Gelar Perkara Ahok, 20 Ahli Diundang
Bila dari gelar perkara ini ada dugaan tindak pidana, polisi akan menggulirkan proses hukum lanjutan, yaitu penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Namun bila tidak ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum akan dihentikan, tapi bisa dilakukan lagi proses hukum bila ada bukti baru.
Di sisi lain, berbagai elemen umat Islam berencana menggelar demo lanjutan setelah demo 4 November lalu. Demo lanjutan itu direncanakan digelar pada 25 November 2016.
Kalla mengatakan demo adalah hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Jika demo lanjutan dilakukan, dia berharap demo tidak melanggar aturan atau merusak. "Itu hak warna negara selama tidak melanggar aturan, merusak, dan sebagainya," kata Kalla.
AMIRULLAH