TEMPO.CO, Jakarta - Seorang balita, Adnan Algajali, tewas dianiaya pacar ibunya. Adnan yang berusia 2 tahun 10 bulan tewas akibat luka lebam di sekujur tubuhnya, Selasa malam, 15 November 2016.
"Kejadian bermula ketika korban dijemput MW dan ibunya di rumah kakeknya di Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Kemudian, masih bersama ibunya, korban diajak ke rumah pelaku," kata Kapolres Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, Rabu, 16 November 2016.
Saat itu, kata Ayi, ibu korban bercerita bila anaknya sering berperilaku nakal dan memakinya dengan perkataan kasar. Mendengar cerita tersebut, tersangka yang merupakan pacar ibu kandung korban kesal dan langsung memukul Adnan dengan tangan kosong.
"Tersangka memukul korban di seluruh bagian badan dan kepala sehingga menyebabkan tangan, dada, dan kakinya mengalami luka lebam," ujar Ayi.
Namun tiba-tiba, Adnan yang masih usia balita itu menunjukkan gejala sesak nafas. Melihat keadaan anaknya semakin parah, ibu kandung korban dan MW membawa Adnan ke RS Sari Asih Ciledug untuk mendapat pertolongan pertama.
"Dari sana, Adnan dirujuk ke RSUD Tangerang Selatan. Namun, setelah dilakukan perawatan pertama, Adnan menghembuskan napas terakhir. Kini, jasad Adnan masih berada di RSUD Kabupaten Tangerang setelah divisum sementara," ungkap Ayi.
Saat ini, tersangka dan ibu kandung korban masih berada di Polres Tangerang Selatan untuk dimintai keterangan. "Sementara hanya MW yang jadi tersangka, ibu kandung dan kakek korban menjadi saksi untuk dimintai keterangan," kata Ayi.
Kepada penyidik, tersangka mengatakan ibu korban sudah mencoba mencegah perbuatan keji pacarnya itu. "Ibu yang juga pacar tersangka sudah mencegah agar MW tidak memukuli anaknya, tapi sang ibu tidak berdaya melihat anaknya sudah lemas dipukuli," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander.
Pelaku yang kini mendekam di tahanan Polres Tangerang Selatan dijerat dengan pasal berlapis. yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Atau pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau bisa dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Ahmad.
Kepada wartawan, MW menyatakan menyesal telah melakukan perbuatan kekerasan kepada korban. MW yang mengaku dekat dengan ibu korban selama dua bulan ini. Biasanya, sehari-hari, ia bermain dengan Adnan, bahkan sampai dibelikan mainan mobil-mobilan.
"Saat saya sedang membakar sampah, anaknya ngomong kata-kata kasar, lalu saya khilaf langsung memukuli anak itu pakai tangan, enggak pakai alat- alat bantu," kata dia.
MUHAMMAD KURNIANTO