Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buni Yani Diperiksa Polda Metro Jaya Besok  

image-gnews
Pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di laman facebook miliknya, Buni Yani (dua kiri) didampingi Kuasa hukum Aldwin Rahadian (tengah), menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, 10 November 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di laman facebook miliknya, Buni Yani (dua kiri) didampingi Kuasa hukum Aldwin Rahadian (tengah), menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, 10 November 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Buni Yani pada Jumat, 18 November 2016. Buni Yani mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga menistakan agama. Video yang ia unggah di Facebook itu merupakan penggalan dari video yang dipublikasikan pemerintah DKI di YouTube.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan Buni Yani diperiksa terkait dengan laporannya terhadap Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan dugaan pencemaran nama baik. Buni juga sempat dipanggil untuk diperiksa sebelumnya, namun tidak hadir.

“Yang bersangkutan sudah pernah kami panggil dan tidak bisa hadir dengan alasan tertentu,” kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 17 November 2016. “Kemungkinan besok baru mau hadir. Dia diperiksa sebagai pelapor,” kata Awi.

Awi menambahkan, saat ini penyidik telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini. Nantinya penyidik juga akan memeriksa saksi ahli untuk dimintai keterangan. “Nantinya juga akan memanggil saksi ahli untuk menguatkan yang dipersangkakan pelapor,” katanya.

Awi juga menegaskan bahwa kasus Buni Yani berbeda dengan kasus dugaan penistaan agama yang ditangani oleh Bareskrim Polri. Pasalnya, kasus ini memiliki dasar yang berbeda meskipun saling terkait.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kasusnya ini berbeda, tentunya dasarnya juga berbeda. Kalau memang hasil pemeriksaan videonya sama, nanti Labfor yang membuat laporan, bukan penyidik,” ucapnya.

Sebelumnya, Buni Yani dilaporkan oleh relawan Ahok yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) mengenai pelanggaran UU ITE. Buni Yani dituding memotong dan mengedit video pidato Ahok sehingga memicu kemarahan sebagian masyarakat.

Tak terima dengan tudingan itu, Buni Yani melaporkan balik Kotak Adja ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Buni didampingi oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) dalam pelaporannya.

INGE KLARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

16 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

17 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

29 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.