TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah menangani penyebaran provokasi di media sosial yang mengajak demonstrasi pada 25 November dan 2 Desember mendatang. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk langkah-langkah penegakan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Komisaris Besar Fadil Imran pada Selasa, 22 November 2016.
Polisi, Fadil mengatakan, akan menangkap siapa saja yang memprovokasi dan mengajak demonstrasi pada 25 November dan 2 Desember mendatang. Terutama, kata dia, kepada akun-akun di media sosial yang terindikasi menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya. "Kita sudah melakukan antisipasi dengan kegiatan polisi cyber," ucap dia. Kepolisian juga memberi imbauan agar masyarakat tidak perlu turun ke jalan pada tanggal tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya, polisi telah menangkap sejumlah orang yang diduga menyebarkan konten ujaran kebencian. Saat ini, polisi sedang mengejar pelaku penyebar informasi rush money atau penarikan uang secara massal. "Kami serius mencari sumber awal yang melemparkan isu rush money tersebut," ujar Fadil.
Fadil menegaskan bahwa informasi rush money tersebut tidak benar. Dia meminta masyarakat agar mengabaikannya. Saat ini kepolisian tengah menyelidiki sejumlah kasus yang berkaitan dengan demo menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Di antaranya kasus kerusuhan, rush money, pencemaran nama baik, dan provokasi di media sosial.
AVIT HIDAYAT