TEMPO.CO, Jakarta – Persidangan kasus pembunuhan sadistis menggunakan cangkul dengan korban buruh pabrik plastik, Enno Farihah, 18 tahun, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 23 November 2016.
Hari ini, RA, 16 tahun, terpidana 10 tahun penjara, dihadirkan sebagai saksi mahkota.
“Keterangan RA diperlukan untuk memperkuat perbuatan terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi,” kata jaksa penuntut umum Agus Kurniawan.
Selain mendengarkan keterangan saksi RA, jaksa akan memeriksa dua terdakwa. “Kami juga akan mendengarkan keterangan terdakwa,” katanya.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim M. Irfan Siregar serta Elly Yasmien dan Harry Subtanto sebagai anggota majelis itu berlangsung terbuka untuk umum. Dalam perkara yang sama, pengadilan telah menyidangkan RA secara tertutup karena yang bersangkutan masih tergolong anak-anak.
Peran dua terdakwa termuat dalam dakwaan terpidana RA. Mereka terancam hukuman mati dengan sejumlah pasal yang menjeratnya, yakni pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal 338 KUHP (pembunuhan), pasal 351 KUHP, dan satu pasal tambahan untuk terdakwa Imam, yakni pasal 285 KUHP.
Pembunuhan sadistis yang disertai kekerasan itu terjadi di tempat Enno tinggal di mes PT Polyta Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 14 Mei 2016.
Eno tewas dengan cangkul menancap di alat kelaminnya.
AYU CIPTA