TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Depok menetapkan Yuniarti sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bastian Emeraldi. Bayi berusia 2 tahun itu tewas dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan tersangka dijerat pasal 76 c juncto 80 ayat 3 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tewas. Yuniarti, 36 tahun, terancam 15 tahun penjara. "Tersangka diduga menganiaya sampai menyebabkan korban tewas," kata Teguh, Jumat, 25 November 2016.
Dari pemeriksaan penyidik kepada beberapa saksi, tersangka diketahui kerap emosional. Yuniarti telah dititipkan ibu korban, Gadis Julianti, untuk mengasuh anaknya. Saban bulan, tersangka digaji sebesar Rp 1,2 juta untuk menjaga Bastian dan kakaknya. "Dijaga dari Senin sampai Jumat oleh tersangka," ujarnya.
Polisi mengatakan Bastian dititipkan ke Yuniarti karena kedua orang tuanya sibuk. Bastian tewas karena luka akibat benturan di kepala bagian belakang. Ada juga luka di paha dan dadanya.
Bastian sempat muntah-muntah dan dilarikan ke Klinik. Setelah itu, tersangka mengembalikan ke orang tua korban. Bastian tinggal bersama ayahnya, yang bernama Mohammad Reza, yang tinggal di Kebagusan, Pasar Minggu.
Korban tewas saat berada di rumah orang tuanya. Ayah korban melaporkan dugaan penganiayaan Rabu lalu, ke Polsek Pasar Minggu. Sebab, tubuh korban penuh luka lebam dan sempat muntah-muntah. "Kami akan periksa kejiwaan tersangka. Untuk melengkapi bukti," ujarnya.
IMAM HAMDI