TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Selatan Purwanta Prawiro Widodo mengatakan, hingga saat ini, model majalah dewasa, Anggita Sari, belum didampingi pengacara. "Baru keluarga saja yang datang," ucapnya, Jumat, 25 November 2016.
Purwanta berujar, jika Anggita tetap belum memiliki pengacara yang akan mendampingi, polisi nanti akan menyediakan pengacara. "Tinggal disidik dan dikembangkan, 20 hari penyidikan, 20 hari tambahan. Khusus narkotik, bisa ada tambahan (penyidikan) 20 hari lagi," tuturnya.
Pada Kamis, 24 November 2016, pukul 01.30, polisi menangkap Anggita di rumahnya di Graha Bintaro, Tangerang Selatan. Anggita ditangkap atas dugaan kepemilikan beberapa jenis narkoba. "Anggita bisa terjerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.
Menurut Purwanta, jenis narkoba yang ditemukan di rumah Anggita antara lain 14 butir Merlopam dalam bungkusan biru seberat 6,04 gram, 25 butir Valdimex dengan berat 10,22 gram, 20 butir Camlet yang dikemas dengan bungkus perak seberat 8,34 gram, 3 butir Alprazolam dengan berat 1,8 gram, dan 1 butir Xanax seberat 0,38 gram.
Berdasarkan keterangan Anggita, narkoba tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. "Obat-obatan tersebut, menurut keterangan Anggita, digunakan agar dia bisa tidur dan menenangkan pikiran," tutur Purwanta.
CHITRA PARAMAESTI