TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan bakal memeriksa kejiwaan tersangka Yuniarti, yang membunuh bayi yang diasuhnya. Musababnya, dari keterangan saksi, tersangka kerap terlihat emosional.
"Polisi akan panggil psikolog untuk memeriksa kesehatan kejiwaan tersangka," kata Teguh, Jumat, 25 November 2016.
Polisi telah menetapkan status tersangka pengasuh Bastian Emeraldi, 2 tahun. Yuniarti diduga menganiaya Bastian, sehingga bayi tersebut tewas dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
"Hasil autopsi tewasnya karena ada benturan keras di kepalanya. Kepala korban diduga dibenturkan," ucap Teguh.
Bastian telah diasuh selama tiga bulan oleh Yuniarti. Musababnya, orang tua korban yang telah bercerai sibuk. Yuniarti digaji Rp 1,2 juta untuk mengasuh Bastian dan kakaknya yang berusia 4 tahun, Senin sampai Jumat.
Sebelum tewas, korban Bastian sempat muntah-muntah dan dibawa ke klinik oleh tersangka. Kecurigaan adanya penganiayaan Bastian, setelah anak tersebut diserahkan ke ayahnya, Mohammad Reza.
Reza melaporkan dugaan penganiayaan anaknya ke Polsek Pasar Minggu, Rabu, 23 November 2016. Namun, karena tempat kejadian perkara berada di rumah tersangka di kawasan Cilangkap, Tapos, kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Depok.
"Setelah kami selidiki dan meminta keterangan saksi, dugaan kuat penganiayaan dilakukan oleh pengasuhnya," ujar Teguh.
IMAM HAMDI