TEMPO.CO, Depok - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok menangkap penipuan dengan modus dokumen dan cek palsu yang sengaja dijatuhkan dekat rumah korban, Jumat, 25 November 2016. Darwin SR, yang menguras duit korbannya, ditangkap setelah banyak laporan kasus penipuan dokumen dan cek palsu yang nilainya mencapai Rp4 miliar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan tersangka mencoba menipu korbanya dengan sengaja meletakkan amplop yang berisi dokumen berharga dan cek di jalan ataupun di depan rumah warga. "Setiap korban bisa tertipu puluhan juta setelah mendapatkan cek tersebut," kata Teguh.
Adapun modus tersangka dengan membuat dokumen berharga palsu dari Badan Pertahanan Nasional (BPN), surat izin usaha perdagangan (SIUP), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Bahkan, di dalam map tersebut juga ada cek senilai Rp4 miliar.
Setelah dokumen dan cek dimasukkan ke dalam amplop, kemudian korban mencari rumah korban yang menjadi targetnya. Tersangka telah memetakan kemampuan finansial korban juga sebelumnya. "Setelah targetnya ditentukan, tersangka meletakan amplopnya di depan rumah korban," ujarnya.
Setelah menemukan amplop tersebut, korban biasanya langsung menghubungi nomor pelaku yang ada di dalam dokumen. Di saat itu, pelaku berpura-pura memberikan tanda terima kasih dengan meminta korban untuk datang ke ATM untuk mengecek saldo rekening korban.
"Nanti pelaku memandu korban ke transaksi transfer dana ke nomor rekening pelaku," ucapnya. "Sebelumnya, pelaku juga menjanjikan duit Rp200 juta jika mau mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.
Adapun Polresta Depok telah mencatat ada empat orang yang melaporkan kejahatan dengan modus dokumen palsu tersebut. Korban pertama warga Bojonggede, Riana (36), tertipu Rp19,8 juta pada 23 Juli 2016. Kedua, warga Citayam, Maruhum Charles Sibarani (69) dengan kerugian Rp20,8 juta pada 16 Agustus 2016.
Korban ketiga, warga Cipayung, Akbar Indri (28) kerugian Rp19,2 juta, pada 26 Oktober 2016. Korban keempat, Dian Negara Fajaryani, warga Bojonggede dengan total kerugian Rp53,6 juta.
"Kemarin juga sudah ada yang laporan dengan modus sama. Dan kami langsung tangkap pelakunya hari ini," ujarnya.
Windaryati Dadiri, 64 tahun, warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, nyaris tertipu kejahatan dengan modus cek dan berkas berharga. Ia menemukan map dengan cek senilai Rp4,2 miliar dan surat berharga tergeletak di depan pintu rumahnya, tiga bulan lalu.
"Saya lihat semuanya surat berharga. Makanya saya mau kembalikan," ujarnya.
Ia mengontak nomor telepon yang ada di map. Saat menelepon, orang tersebut berterima kasih karena berkas berharganya ditemukan. Namun, orang yang ditelponnya memintanya untuk menuju ke ATM untuk memastikan saldo tabungannya.
Saat itu, Windarti mengiyakan karena ada cek yang berisi Rp4,2 miliar, yang ia temukan. Windarti menuju Bank Mandiri di kawasan Cibinong. Namun, saat itu ia baru sadar kalau berkas tersebut merupakan modus penipuan, saat anaknya menjemputnya.
"Saya mengikuti permintaan pelaku ke bank, untuk mentransfer uang. Saat itu, dia manjanjikan uang Rp200 juta bila dikembalikan dokumennya," ujarnya.
Setelah kembali dari bank, ia menyerahkan berkas dan cek tersebut ke Kepolisian Sektor Bojonggede. "Pemilik dokumen tersebut marah-marah karena berkasnya diserahkan ke Polsek Bojonggede. Katanya kalau hilang saya bakal dituntut," ujarnya. "Saya balikan justru lebih aman sama polisi berkasnya.
IMAM HAMDI