TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Tambun, Kabupaten Bekasi, menangkap empat remaja yang diduga terlibat tawuran di Kampung Kedunggede, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, pada Ahad dinihari, 27 November 2016. Insiden tawuran itu menyebabkan Yusuf Ardiyansyah, 24 tahun, tewas.
Kepala Polsek Tambun Ajun Komisaris Bobby Kusumawardhana mengatakan empat tersangka yang kini sudah ditahan adalah N, 16 tahun, D (19), A (18), dan R (17). "Tiga orang pelaku lain masih dalam pengejaran," ucap Bobby, Rabu, 30 November 2016.
Bobby berujar, empat tersangka itu ditangkap polisi di rumah masing-masing di Kampung Rawaaren, Kecamatan Bekasi Timur, tanpa perlawanan. Tersangka N ditangkap lebih dulu. "Hasil pengembangan dari penangkapan N, kami menangkap tiga temannya hingga kemarin malam," tuturnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun Ajun Komisaris Oman Suhendra mengatakan tawuran antarkelompok itu diawali dengan saling ejek antara kelompok pemuda Kampung Rawaaren dan Kampung Kedunggede. "Dari ledek-ledekan sampai saling mengancam melalui pesan singkat," ucap Oman.
Menurut dia, dua kelompok tersebut kemudian membuat janji untuk tawuran di sekitar jembatan Sasak Jarang. Titik itu merupakan perbatasan antara Kampung Rawaaren dan Kampung Kedunggede. "Anak Rawaaren datang lebih dulu mengecek dan melihat anak Kedunggede sudah ada di lokasi," ujar Oman.
Baca Juga:
Karena itu, anak Kampung Rawaaren pergi untuk memanggil teman-temannya menuju lokasi tawuran. Walhasil, tawuran antarkelompok pemuda tersebut pecah. Akibatnya, seorang yang terlibat tawuran, Yusuf Ardiyansyah, terkena serangan bertubi-tubi kelompok lawan dengan senjata tajam. "Korban meninggal dunia dengan tiga luka tikam," tutur Bobby.
Kini empat tersangka mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi. Mereka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Adapun barang bukti yang disita ialah sejumlah senjata tajam, di antaranya cocor bebek, dan pakaian berlumur darah.
ADI WARSONO