TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan ada tujuh tokoh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya makar. Ketujuh orang tersebut diduga melakukan permufakatan dalam merencanakan penggulingan pemerintahan.
Mereka adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein. "Dalam pemahaman penyidik, makar sebagai permufakatan dapat juga dikategorikan sebagai delik formal sehingga bisa ditangkap meski belum terlaksana," kata Boy saat menjelaskan di Mabes Polri, Sabtu, 3 Desember 2016.
Boy juga menjelaskan, penyidik memiliki bukti awal bahwa ketujuh tokoh itu berniat memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain. "Setelah peristiwa 4 November 2016, ketika masyarakat antusias berunjuk rasa, ada upaya-upaya yang tidak sejalan dengan aspirasi sebenarnya, ada tujuan lain," katanya.
Karena itu, mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang makar. Polisi sebelumnya menangkap sejumlah tokoh yang diduga berniat makar. Mereka ditangkap sebelum acara doa bersama Aksi Bela Islam III di Lapangan Monas berlangsung.
Selain ketujuh tokoh ini, polisi menangkap Sri Bintang Pamungkas, musikus Ahmad Dhani, dan beberapa orang lainnya. Polisi kemudian memutuskan untuk menahan Sri Bintang, sedangkan tujuh tokoh ini dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.
INGE KLARA