TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Budi Kaliwono akan memberikan sanksi kepada operator yang membiarkan bus Transjakarta disewakan dalam parade kebudayaan Kita Indonesia yang digelar di tengah kegiatan Car Free Day.
Kendaraan tersebut disinyalir disewa salah satu partai politik untuk ikut parade dari operator Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD).
"Kendaraan yang dimiliki Transjakarta sendiri tidak ada yang namanya disewakan. Sampai saat ini, kami belum sampai pada batas menyewakan bus," kata Budi saat ditemui di Balai Kota, Senin, 5 Desember 2016.
Budi menjelaskan, operasional kepemilikan Transjakarta sendiri memiliki dua jenis, yaitu dimiliki Transjakarta sendiri dan dimiliki operator lain. Bus yang berada di bawah operator lain diperbolehkan untuk disewa, sedangkan bus milik Transjakarta tidak diizinkan.
Mengenai bus yang digunakan saat parade Kita Indonesia, Budi mengatakan ada beberapa bus yang sebetulnya di bawah kontrak Transjakarta yang dipakai operator PPD.
Setidaknya, ada 60 bus yang disewakan, dan 20 bus dari Transjakarta digunakan tanpa diketahui pihak Transjakarta karena memang tidak boleh disewakan.
"Ada permintaan masyarakat dan beliau (PPD) mengizinkan armada yang non-Transjakarta. Sementara ada bus lain juga yang sudah dikontrak Transjakarta yang tidak bisa digunakan untuk hal lain," kata Budi.
Bus dari operator PPD ini sebetulnya juga digunakan untuk mengantar peserta Aksi Bela Islam III atau Aksi Damai 212 pada Jumat lalu. Namun ada beberapa bus ternyata terlambat kembali ke Jakarta. Akibatnya, depo atau pool Transjakarta yang berada di Ciputat padat sehingga bus yang berada di dalam tidak bisa keluar.
"Jadi bus non-Tansjakarta tidak bisa keluar. Sementara operator yang bawah mengambil bus yang ada di luar. Kebetulan Transjakarta yang sebetulnya secara aturan tidak boleh disewa. Kemudian yang jadi masalah, bus itu disewa ada logo partai," kata Budi.
Budi mengatakan kejadian tersebut merupakan kesalahan karena Transjakarta harus menjaga netralitas dan tidak boleh memihak. Transjakarta sendiri, kata Budi, sudah mengeluarkan surat edaran secara tegas bahwa seluruh karyawan tidak dibenarkan memasang atribut partai politik.
Atas kesalahan PPD, Transjakarta sudah mengirim surat teguran dan akan mempelajari aspek sanksi yang akan dikenakan kepada PPD.
Menurut Budi, ada sanksi berupa denda yang harus ditanggung PPD. Ada sanksi administratif dan denda yang dikenakan kepada PPD sebagaimana yang terdapat dalam kontrak.
"Kami masih tunggu surat formal soal penjelasan yang detail supaya ini clear. Namun ada itikad baik karena bus langsung dipanggil pulang. Kedua, karena ada pertimbangan bus Transjakarta yang dipakai untuk peserta Aksi Damai 212 dan kembali agak terlambat," ujar Budi.
LARISSA HUDA