TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas. "Kami bisa belum bisa memenuhi permintaan kuasa hukum," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat ditemui di kantornya, Selasa, 6 Desember 2016.
Sri Bintang menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan permufakaatan makar dan ujaran kebencian. Dia saat ini ditahan di Polda Metro Jaya, bersama dua tersangka ujaran kebencian lain, yakni Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara, Jamran, serta Ketua Komando Barisan Rakyat (Kobar) Rizal Izal.
Baca juga:
Jenderal Iriawan Blak-blakan Soal Skenario Tersangka Makar
Sri Bintang Cs Diduga Makar, Siapa Pemasok Dananya?
Iriawan mengatakan alasan utama penolakan permohonan itu adalah sikap tidak kooperatif yang ditunjukan oleh Sri Bintang. "Pada penangkapan beda dengan (tersangka) yang lain. Ada sedikit perlawanan. Kemudian saat diperiksa sulit. Yan lain tidak," kata Iriawan.
Kuasa Hukum Sri Bintang, Dahlia Zein, datang mengajukan surat permohonan itu langsung ke Kapolda Metro Jaya pada Senin, 5 Desember 2016. Namun saat itu Kapolda tak berada di kantornya. Meskipun begitu, surat itu sudah diterima Kapolda.
Polisi menangkap 11 orang pada, Jumat, 2 Desember 2016, sebelum aksi super damai berlangsung di Lapangan Monas. Dari 11 orang tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan perencanaan makar, Sri Bintang termasuk di dalamnya.
EGI ADYATAMA