TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pemuda, Kota Tangerang berinisial MRN. Pemuda itu diduga sebagai penyebar isu SARA melalui akun media sosial Facebook.
"MRN juga memposting gambar yang bersifat mencemarkan nama baik terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian," kata Direktur Dirkrimsus Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di kantornya pada Rabu, 7 Desember 2016.
Wahyu mengatakan MRN tercatat sebagai penduduk Kelurahan Pamulang Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Meski saat ini mendekam di penjara pemuda itu masih sering berselancar di dunia maya menggunakan telepon selular.
Baca:
Jenderal Iriawan Blakblakan Soal Skenario Tersangka Makar
Sri Bintang Cs Diduga Makar, Siapa Pemasok Dananya?
Polisi Temukan Bukti Transfer Pendanaan Rencana Makar
Wahyu menjelaskan, MRN menulis dan menyebarkan gambar yang menimbulkan rasa kebencian melalui akun Facebooknya. Polisi juga menemukan indikasi pemuda itu sengaja menyebarkan rasa kebencian, permusuhan antarsuku, agama, ras, dan antargolongan.
Polisi juga menemukan bukti MRN telah mencemarkan nama baik Buya Syafii Maarif. Postingan itu dimuat oleh MRN pada 9 November lalu. Kemudian pada 13 November, 14, 23, dan 24 November 2016, MRN juga memosting hal yang sama.
Kepolisian telah menetapkan MRN sebagai tersangka dan menjerat pemuda itu menggunakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Saat ini sedang melengkapi berkas perkara tersangka dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta."
AVIT HIDAYAT