TEMPO.CO, Depok - Jumlah kasus perceraian di Kota Depok semakin meningkat. Pada tahun 2013 tercatat sebanyak 3.000 kasus, tahun berikutnya jadi 3.400 kasus dan tahun ini menjadi 5000 kasus.
"Oleh karena itu rancangan peraturan daerah ketahanan keluarga harus segera disahkan, dan diterapkan untuk menekan angka perceraian di Depok," kata Farida Rachmayanti, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Depok.
Farida menjelaskan data dan keprihatinan itu saat melakukan dengar pendapat di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat, 9 Desember 2016.
Farida Rachmayanti mengatakan angka perceraian di Depok, semakin mencemaskan. Sejak awal tahun hingga saat ini, ujarnya, ada 5.000 orang yang melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Depok.
Perceraian di Depok, kata dia, disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya usia menikah muda karena hamil sebelum pernikahan, tidak harmonis, perselingkuhan, masalah ekonomi, cacat biologis, dan krisis akhlak. "Cukup komplek masalahnya," ujarnya.
Menurutnya, raperda ketahanan keluarga menjadi sangat penting disahkan untuk mencegah berbagai masalah yang sudah sangat komplek. Sebab, dampak lemahnya ketahanan keluarga di Depok, selain menyebabkan banyaknya perceraian juga masalah lain.
Ketahanan keluarga yang lemah bisa menyebabkan kerapuhan aspek ekonomi, non profit, kemiskinan, karpuhan aspek lingkungan, fisik yang lemah, dan karapuhan aspek sosial.
"Tujuan perda ketahanan keluarga nanti salah satunya untuk keharmonisan keluarga," ucapnya.
IMAM HAMDI